radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pasca cuti lebaran Idul fitri 1440 H/2019 M, Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa kerja seperti biasa. Untuk menjaga kedisiplinan ASN, Wakil Bupati Tanjabbar, HAmir Sakib melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa instansi pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Senin (10/6), berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Amir sakib mengatakan, hasil sidak pada hari pertama masuk kerja, ada ditemukan beberapa ASN yang masih izin Cuti Libut lebaran.
"Sidak hari pertama kerja setelah cuti hari raya, masih ada ASN yang libur, tentunya ini akan diberi sanksi," tegas Wabup.
Lebih lanjut amir sakib mengatakan akan terus meningkatkan kedisiplinan terhadap aparatur sipil negara agar terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat agar visi misi bupati dan wakil bupati berjalan baik.
Selepas pelaksanaan sidak, wabup menyampaikan apresiasi bagi pegawai yang disiplin, dan secara keseluruhan, menurut dia kehadiran aparaturnya cukup memuaskan.
"Kelihatan, boleh dikatakan 99 persen oegawai di Tanjabbar sudah masuk, tinggal beberapa yang masih izin cuti," ujarnya.
Sebelumnya, tiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diimbau untuk memberikan laporan dan melakukan pendataan terhadap pegawai yang masuk dihari pertama kerja setelah liburan di masing-masing OPD.
Seperti dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, Encep Jarkasih mengaku sudah memberikan Surat Edaran di tiap OPD perihal masa kerja di lingkungan Pemkab Tanjab Barat setelah libur hari raya Idul Fitri.
Ia menjelaskan, masa libur selama Lebaran dimulai pada 3-7 Juni 2019. Sementara pada 10 Juni 2019, seluruh ASN tanpa terkecuali sudah harus bekerja dan beraktivitas seperti biasa.
Kepala OPD diminta melakukan pendataan terhadap kehadiran ASN di lingkup kerjanya masing-masing. Dan kemudian untuk dilaporkan hari pertama ke Aplikasi Kemenpan.
“Kebetulan ada pelaporannya langsung ke kemenpan RB,” ujar Encep.
Menurut Encep, lama waktu libur itu, dinilai sudah cukup panjang dan sangat memadai bagi mereka yang ingin mudik saat Lebaran. Sehingga apabila masih ditemukan adanya ASN yang melanggar dengan menambah libur, maka sudah seharusnya mereka diberikan sanksi.
Penerapan sanksi disiplin yang diberikan telah diatur di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan dalam sanksi itu, telah diatur secara berjenjang, dimulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan hingga tertulis.
“Sanksi yang kami berikan nantinya bervariasi, diantaranya berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji secara berkala,” tegasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu