radarjambi.co.id-TANJABARAT-Bupati Tanjung Jabung Barat, H Sfrial secara khusus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 Tanjung Jabung Barat yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Meskipun mendapat opini WTP, namun Bupati mengingatkan masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut meskipun tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap opini BPK.
Catatan yang dimaksud Bupati yakni terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Bupati saat menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna Pertama yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat, Selasa (11/06).
"Untuk itu kami sedang dan telah melakukan langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar opini dimasa yang akan datang dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi," ungkap Bupati.
Terkait APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018, secara garis besar Bupati merincikan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.222.197.501.694,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 86.447.186.571,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.089.885.115.123,00, dan Pendapatan sah Lainnya sebesar Rp45.865.200.000,00.
"Terkait Realisasi Belanja dan Transfer Tahun 2018 sebesar Rp 1.346.000.378.534,87 atau 92,73% dari Anggaran yang ditetapkan. Realisasi Belanja dan Transfer ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, serta Belanja Transfer Bagi Hasil ke Desa," Tutur Safrial.
Bupati berharap laporan keuangan tersebut yang telah disampaikan dapat berguna dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih baik untuk masa yang akan datang.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory
Wisatawan Luar Daerah Sebut Instansi Pengelola WFC Minim Ide
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu