Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, telah menetapkan 3 orang tersangka. Pembangunan jalan tersebut pada BPBD tahun 2017, dengan nilai kontrak Rp. 5 Milyar.
Tiga nama Tersangka ditetapkan Kejari Sungaipenuh, Berinisial A, Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WAP, Pelaksana pengerjaan dan SE Pelaksana pengerjaan.
radarjambi.co.id-SUNGAI PENUH-Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Romy Arizyanto, di kantor Kejari Sungaipenuh, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Jum'at (24/05) lalu, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka, pada 24 Mei 2019.
Penetapan tersangka, sebut Kajari, setelah melakukan Pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, yang terdiri dari BPBD Kerinci, Tim Pokja ULP kabupaten Kerinci, Tim Teknis PPHP, PPTK, Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci dan Rekanan serta pihak terkait lainnya.
Senin (17/6) pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, kembali memeriksa beberapa pejabat BPBD Kerinci, diantaranya kepala BPBD Kerinci Darifus.
Pantauan di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, terlihat Darifus datang dengan menggunakan baju KORPRI dan Peci hitam, sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain itu, H. Anto salah seorang pengawas juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romy Arizyanto dikonfirmasi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan bahwa kepala BPBD Kerinci bersama pejabat lain sedang di periksa penyidik.
"Ya, penyidik sedang lakukan pemeriksaan," singkat Kepala Kejari Sungaipenuh (17/06) kemarin.
Setelah dua jam lebih di periksa, H Anto selaku tim teknis proyek dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning BPBD tahun 2017 ini keluar dari ruang penyidik langsung masuk mobil avanza hitam nopol BH 1680 DI.
Sedangkan Kepala BPBD Kerinci Darifus hampir 3 Jam diperiksa penyidik keluar ruang penyidik dan keluar gerbang sambil menunggu jemputan tanpa mau dikonfirmasi oleh awak media.
Reporter : Soni
Editor : Ansory
Empat Putra Daerah Tanjabbar Diberangkatkan Magang di Jepang