radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pemberhentian dua Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, yang diduga tersandung kasus hukum masih menunggu keputusan Bupati.
Seperti diketahui, dua PTT Satpol PP tersandung kasus hukum adalah SF dan JI. SF diduga tersandung kasus narkoba, sementara JI diduga terlibat kasus penipuan yang membuat keduanya tidak masuk kerja lagi.
“Surat pemberitahuan pemberhentian sudah Kita masukan, kini tinggal menunggu keputusannya Bupati saja,”kata Kasat Satpol PP Batanghari, Ahmad Haryono, ditemui seusai rapat paripurna DPRD Batanghari.
Sejuah ini, diakui Ahmad Hariyono, keduanya bersangkutan sudah tidak pernah lagi masuk kantor. Dimana SF tidak pernah masuk kantor sejak dua bulan lalu, sementara JI sudah satu bulan.
“Dari evaluasi Kita, iya SF sudah dua bulan menghilang, sedangkan yang satu lagi JI satu bulan menghilang. Nah, untuk hilangnya itu, itu kita yang tidak tahu, apa kerena ada kasus itu,” ujarnya.
Ketika disinggung dengan kasus keduanya, Ahmad Hariyono menyebutkan, dirinya tidak mengetahui dengan pasti. Pihaknya sementara masih melakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu
Reporter : Didi
Editor : Ansory S
Safrial Perkenalkan Tanjabbar Secara Umum Jadi Narasumber FGD