radarjambi.co.id-BATANGHARI-Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Batanghari kembali mengamankan dua pelaku pengangkut minyak Illegal. Keduanya ditangkap ketika mengendarai truck pengangkut dijalan raya Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Diketahui kedua pelaku adalah Hendra (33) dan Muhammad (27) yang merupakan warga Kampung 3 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Mareka ditangkap ketika hendak keluar dari Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang pada Senin (17/6).
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito S.IK mengatakan, sebelumnya unit Pidter Satreskrim Batanghari sedang melakukan patroli dan menemukan kedua pelaku hendak mengangkut minyak ke luar Provinsi Jambi.
"Ketika itu Anggota sedang melakukan patroli. Sesampainya di TKP, Anggota menemukan keduanya yang hendak membawa minyak ilegal ini keluar, mareka pun kemudian diamankan untuk penyelidikan,” kata Dhadhag Anindito diruang kerjanya Rabu (19/06).
Selain mengamankan kedua pelaku, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, dua unit mobil truck Mitsubishi canter berikut dengan minyak mentah yang masing-masing truck memuat 7.600 liter.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi canter BG 8642 BC. Dan satunya lagi, satu unit mobil truck PS 125 warna kuning merk Mitsubishi canter BG 8113 BD,”terangnya Kasat.
Maraknya tindak pelaku Illegal Drilling di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kasat Reskrim Polres Batanghari, terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
"Kita terus melakukan sosialisasi pendekatan kepada masyarakat, agar untuk tidak melakukan aktivitas illegal drilling tersebut, karena bisa mengancam keselamatan dan juga merusak lingkungan disekitar,"tutupnya.
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94