radarjambi.co.id-TANJABTIMUR-Ternyata Pengadilan Tinggi (PT), Pekan Baru menerima gugatan Pemda Tanjab Timur, soal ganti rugi Jembatan Muara Sabak.
Dalam putusannya, PT. Pekan Baru, menerima Banding penggugat (Pemda Tanjab Timur).
Berdasarkan data yang didapat sidang putusan PT. Pekan Baru tertanggal 07 Mei 2019 dengan Nomor putusan 21/PDT/2019/PT PBR.
Dalam putusanya membatalkan putusan Pengadilan Negri Batam Nomor 5/Pdt.G/2017/PN.Btm tanggal 12 Oktober 2017 yang dimohonkan banding.
Masih dalam putusan, Hakim yang di Ketuai Dolman Sinaga mengabulkan gugatan penggugat menurut tuntutan subside yang memohon keadilan. Hakim menyatakan, tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tergugat I dan tergugat II bertanggung jawab atas perbuatan tergugat III.
Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto menegaskan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru.
Romi menilai keputusanan Pengadilan Tinggi Pekan Baru tidak mengakomodir apa yang menjadi gugatan Pemda terkait gantirugi Jembatan Muarasabak, yang ditabrak Tugboat 2014 silam.
Dikatakan, berdasarkan bocoran yang didapatkannya, gugatan Pemda Tanjab Timur memang diterima. Tapi, putusaannya tidak seperti yang diharapkan.
Pengusaha yang menabrak Jembatan Muarasabak hanya diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 6 Milyar.
”Kita memang belum menerima salinan. Tapi kita akan lakukan kasasi,”tegasnya.
Dijelaskan, berdasarkan perhitungan tim ahli dari Kementrian PUPR, angka perbaikan Jembatan Muarasabak mencapai Rp. 21 miliar.
Atas pedoman tersebut Pemda akan melayangkan gugatan kembali berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansory S
Fasha : RS Bhayangkara Merupakan Hadiah Untuk Masyarakat Jambi
Pedagang Nanas Didenda Rp 200 Ribu Langgar Perda Nomor 12 Tahun 2016
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre