radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Ispektorat terus mendesak rekanan menyelesaikan temuan kerugian negara sebesar Rp 616 juta atas catatan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi 2018.
Sekedar diketahui, dari ratusan proyek pekerjaan pada Tahun 2018 yang ada di Kabupaten Batanghari, ada sebanyak 17 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK. Adapun 17 paket pekerjaan tersebut terdapat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari.
"Untuk temuan itu sudah Kita tindak lanjuti, yang mana dari 17 paket, temuan 11 peket pekerjaan telah dikembalikan. Total dana yang telah dikembalikan besaran sekitar Rp 400 juta," kata Kepala Ispektorat Kabupaten Batanghari, Mukhlis, ketika ditemui diruang kerjanya Kamis, (20/6).
Sejauh ini diakuinya, pihaknya masih terus mendesak rekanan-rekanan yang belum menyelesaiakan untuk mengembalikan temuan tersebut. Bahkan, pihaknya telah memberikan deadline bagi rekanan mengembalikan temuan selama 60 hari hingga tertanggal 24 Juni 2019 mendatang.
"Sisanya itu kan, ada 6 temuan paket pekerjaan belum mengembalikan. Dan mareka yang belum itu telah Kita berikan waktu. Mareka Kita berikan waktu selama 60 hari. Kita telah sampaikan kepada mareka untuk menyelesaiakan temuan hingga batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Kekita disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan bila rekanan belum mengembalikan sampai batas waktu yang diberikan. Mukhlis dengan tegas menyebutkan, pihaknya tidak segan untuk melimpahkan masalah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera menindak lanjuti.
“Bila sampai batas waktu tidak diselasaikan, Kita tinggal limpahkan saja ke APH. Soalnya Kita telah melakukan usaha maksimal dengan memberitahu dan semacam usaha lainya. Kita juga akan melihat nanti, rekanan yang sama apa tidak melaksanakan. Ini kan juga sudah ada SOP,” ujarnya.
Dirinya pun sangat optimis sisa temuan enam paket pekerjaan yang belum dikembalikan tersebut akan dapat diselesai hingga batas waktu yang ditetapkan, mengingat hubungan dengan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari yang baik dan pengalaman-pengalaman yang terjadi dari di tahun –tahun sebelumnya.
“Kalau Sayo yakin (Dikembalikan), soalnya setiap tahun dengan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari ini (terjadi temuan) selalu 100 persen diselesaikan. Biasanya itu, temuan yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Batanghari sebelum 60 hari telah disetor 100 persen,”ucapnya.
Mukhlis sendiri berharap, kedepannya untuk meminalisir termuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya di Kabupaten Batanghari, pihak OPD harus selektif lagi dalam memilih rekanan.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada rekanan cepat tanggap menyelesaikan apabila ada temuan.
“Sebenarnya ini kan bukan sepenuhnya kesalahan dari OPD saja, kesalahan juga tejadi di pihak ketiga ataupun rekanan. Kepada rekanan kita sangat berharap, kesalahan seperti ini (temuan) jangan sampai terjadi berulang-berulang. Begitu juga, kesalahan seperti kekurangan volume,” sebutnya.
Reporter ; Didi
Editro : Ansory S
Pembangunan Jembatan Gantung Mangkrak Di Desa Sepakat Bersatu
Ilmardi: Pejabat Pengadaan Jangan Ragu Menayangkan pengerjaan di LPSE
Fasha : RS Bhayangkara Merupakan Hadiah Untuk Masyarakat Jambi