rradarjambi.co.id-BATANGHARI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari di Tahun 2019.
Ranperda ini telah disampaikan langsung Bupati Batanghari, Ir Syahirsah SY, dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Pengesahan Raperda, tinggal menunggu hasil pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batanghari.
Dari empat Raperda yang diajukan Pemkab Batanghari, hanya satu yang merupakan Ranperda baru untuk dijadikan Perda.
Sementara tiga Raperda diantaranya, dua Raperda pencabutan dan satunya Ranperda perubahan pada Perda sebelumnya.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Batanghari, Rambe, mengungkap alasan mengapa Pemkab Batanghari mengajukan Raperda pencabutan dan perubahan Perda sebelumnya. Kata dia, pencabutan dan perubahan dilakukan mengingat beberapa faktor.
"UU No 6 Tahun 2013 itu ada beberapa Perda menyangkut Desa yang harus Kita cabut. Pertama karena memang cukup diatur dengan Perdes. Kedua, ada beberapa sudah Kita terbitkan Perda baru, misalnya Perda tentang pemilihan Kades, Perda tentang BPD," terangnya.
Mengenai Raperda perubahan yang diajukan, sambunya, merupakan Ranperda pada Perda Perda No 11 Tahun 2016 tentang Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana, Ranperda ini untuk menetapkan tiga OPD untuk dinaikan tipenya.
"Seperti PMD yang dulu tipenya C, Kita naikan menjadi B, begitu juga dengan BKPSDMD yang tipenya C Kita naikan menjadi B, Dinas Pemuda Olaraga dulu kan tidak masuk nomen pariwisata, sekarang kita masukan. Dan kita sudah dapat rekomendasi Gubernur, maka kita usulakan untuk ditetapkan dengan Perda," ungkapnya.
Terkait dengan Raperda baru tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjutnya, pengajuan Raperda ini dilakukan merupakan tindak lanjut peraturan pemerintah no 54 Tahun 2017, yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Seperti diketahui, Pemkab Batanghari telah mengusulkan empat Raperda, diantaranya Ranperda tentang pengelolahan BUMD, Ranperda pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyaraatan.
Selanjutnya, ada Ranperda pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemerintahan desa, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Reporter : Didi
Editor : Ansory S
Warga Desa Kepayang Merasa Terisolir Karena Jalan Bak Kubangan
Pasca Idul Fitri, Harga Cabai Belum Normal , Capai Rp 70 Ribu/kg
Pejabat Pimpinan Tinggi Harus Menjamin Akuntabilitas Jabatan
Pembangunan Jembatan Gantung Mangkrak Di Desa Sepakat Bersatu