radarjambi.co.id-TANJABARAT-Pemerintah kabupaten Tanjab Barat menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas LKPD Tahun 2018. Berbagai pembahasan diluar yang mengatakan demi mendapatkan WTP tersebut, pemkab Tanjab barat menyerobot tanah masyarakat.
Tanah tersebut berlokasi di Bengkinang, Kecamatan Tungkal Ilir. Terkait hal tersebut, Jamal Darmawan Sie, Anggota DPRD Tanjab Barat mengatakan kita harus melihat kebenaran atas kepemilikan lahan.
"Kalau memang itu kepemilikan lahan mungkin punya masyarakat jadi itu juga harus dibuktikan, minimal kan sertifikat," ujarnya.
Menurutnya, pemkab tidak akan mungkin semena mena langsung memasang sebuah plang yang menyatakan itu milik pemkab.
Atas tuduhan tersebut, Rajiun Kepala BPKAD Tanjab Barat memperbolehkan mereka menyatakan (serobot, red) seperti itu, namun dia mempertanyakan lokasi lahan yang diserobot pemerintah, dan yang tidak atau sebaliknya masyarakat yang serobot tanah pemerintah.
“Boleh-boleh saja, silahkan saja. Mereka menyatakan itu demi WTP, Siapa yang menyatakan ? LSM? Buktikan dulu. Yang menyeroot siapa, masyarakat atau pemda ?,” ujarnya.
Rajiun mengatakan, jika ada yang menganggap tanahnya diserobot, dia meminta diajukan ke pengadilan, terhadap tanah tanah masyarakat yang dianggap oleh masyarakat yang digarap oleh pemda.
“Apabila itu terbukti menjadi tanah mereka, maka pemerintah daerah (Bupati) akan mengemalikann tanah itu sesuai dengan keputusan pengadilan,” katanya tegas.
“Kalau mereka menyatakan pemda yang meyerobot, maka buktikan di pengadilan. Apabila terbukti tanah mereka, maka akan kita kembalikan,” tegasnya ulang.
Dia menekankan pada dasarnya pemerintah tanjung jabung barat tidak akan pernah mau mengambil tanah masyarakat, justru harus melindungi masyarakat.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory S
Warga Desa Kepayang Merasa Terisolir Karena Jalan Bak Kubangan
Pasca Idul Fitri, Harga Cabai Belum Normal , Capai Rp 70 Ribu/kg
Pejabat Pimpinan Tinggi Harus Menjamin Akuntabilitas Jabatan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada