Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun melalui Seksi Bimas Islam melakukan update data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Kegiatan update data SIWAK digelar di Aula Kantor Kemenag Senin (24/6) diikuti 40 peserta terdiri dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Nazir Wakaf, dan operator SIWAK yang ada disetiap kecamatan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sarolangun, Drs H Muhammad Syatar, melalui Kasi Bimas Islam Abdulllahim, SAg, saat diwawancarai harian ini disela-sela kegiatan update data SIWAK menyebutkan, sebagaimana diketahui banyak tanah-tanah wakaf di Kabupaten Sarolangun saat ini belum memiliki sertifikat. Sehingga Kemenag Kabupaten Sarolangun berupaya agar seluruh tanah wakaf tersebut memliki sertifikat.
Kegiatan update data SIWAK tersebut merupakan langkah awal untuk mendata kembali seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Sarolangun.
‘’Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, tanah-tanah wakaf yang ada di kabupaten Sarolangun ini memiliki legitimasi hukum yang jelas,’’ katanya.
Dalam acara tersebut kata Abdullahim, pihaknya juga mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sarolangun. Sebab antara Kemenag dan BPN telah ada MoU terkait pembuatan sertifikat tanah wakaf tersebut.
Dijelaskan Abdullahim, di Kabupaten Sarolangun saat ini ada sekitar 771 persil tanah wakaf. Tanah-tanah wakaf tersebut digunakan untuk tempat ibadah, sarana pendidikan dan pemakaman.
‘’Dari sekitar 771 persil tanah wakaf tersebut, baru sekitar 50 persen yang mempunyai sertifikat, kita targetkan secepatnya seluruh tanah-tanah wakaf tersebut memiliki sertifikat,’’ tandasnya.
Lebih jauh dikatakan Abdullahim, pembuatan sertifikat tanah wakaf tidaklah sulit. Sebab dengan adanya MoU antara Kemanag dan BPN, maka pembuatan sertifikat tanah wakaf dipermudah.
‘’Makanya hari ini kita juga mengundang Kepala BPN untuk memberikan materi sosialisasi kepada peserta tentang proses pembuatan sertifikat tanah wakaf,’’ jelasnya.
Dalam kegiatan itu, kata Abdullahim, peserta yang hadir juga diminta untuk mendata kembali tanah-tanah wakaf yang ada didaerah masing-masing. Didata mana tanah wakaf yang memilki sertifikat dan yang belum sertifikat.
‘’Jangan nanti ada tumpang tindih, misalnya tanah wakaf sudah ada sertifikat, sementara data dengan kita belum memiliki sertifikat,’’ jelasnya.
Pantauan harian ini, kegiatan update data SIWAK dihadiri langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sarolangun, perwakilan Kanwil dan pihak BPN.
Penulis : Charles Rangkuti
Editor : Ansory
Pemberhentian Dua PTT Satpol PP Batanghari Tunggu Keputusan Bupati
Safrial Perkenalkan Tanjabbar Secara Umum Jadi Narasumber FGD