radarjambi.co.id-BATANGHARI-Penerapan salah satu syarat wajib untuk masuk tahun ajaran 2019/2020 mendatang, setiap tingkat SD, SMP dan SMA perlu melampirkan sertifikat Bisa Baca tulis Al-Qu’an dan Shalat Fardhu dari kementrian agama ataupun LPTQ
Hal ini diatur didalam Perda No 17 tahun 2013 kabupaten Batanghari tentang kewajiban baca tulis Alquran bagi siswa.
Dalam melaksanakan amanat perda tersebut, salah satu poin dalam perda tersebut berbunyi terkait muatan lokal baca tulis dan shalat fardu lima waktu.
"Ya, ini sesuai dengan perda Bupati bahwa kewajiban bisa membaca dan shalat fardhu dengan melampirkan sertifikat untuk masuk sekolah mulai diberlakukan pada penerimaan tahun 2019 ini,” ujar Kadis PDK Batanghari, Jamilah.
Ia menjelaskan, untuk penerapan sebagai syarat masuk sekolah siswa harus melampirkan sertifikat dari kementrian Agam maupun LPTQ. Ini berlaku Bagi siswa beragama Islam yang diterima ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Sertifikat tersebut juga bisa dibuktikan dengan ijazah TKQ/TPQ/TQA dan ijazah DTA/DTQ/DTU,” ungkapnya.
Untuk setiap tingkatkan, Syarat tersebut juga diatur dalam penyeleksian siswa nantinya. Seperti pada tingkat SD/MI adalah siswa mampumembaca Al Qur’an dan mengenal tajwid dasar serta melaksanakan shalat fardlu.
Tingkat SMP/MTs adalah siswa mampu membaca Al-Qur'an dengan lancar berdasarkan ilmu tajwid dan menulis surah-surah pendek Al-Qur'an serta melaksanakan shalat fardhu, sedangkan tingkat SMA/SMK/MA adalah siswa mampumembaca dan menulis Al-Qur'an dengan lancar, baik dan benar serta melaksanakan shalat fardhu.
“Jika nanti ditemukan siswa yang benar-benar tidak bisa dengan syarat disetiap tingkatanya, siswa tersebut akan tetap masuk sekolah, namun akan mendapat pembinaan pada pendidikan bacalis Al-Qur’an dan shalat Fardhu ini selama enam bulan kedepan disekolahnya,” imbuhnya.
Jamilah mengatakan, meskipun diwajibkan punya sertifikat, siswa Sekolah Dasar yang belum memiliki sertifikat dari Lembaga Pendidikan Al-Quran tak bisa digugurkan masuk SMP.
”Yang dijadikan patokan dalam penerimaan siswa baru itu tetap nilai Ujian Nasional, jadi kalau belum punya serifikat tidak membuat siswa ditolak masuk ke sekolah,” katanya lagi.
Ia menegaskan tidak ada siswa SD yang tidak bisa masuk SMP karena tidak punya sertifikat baca tulis Al-Quran. Bagi siswa yang belum punya setifikat MDA dan TPA nanti di sekolahnya siswa tersebut diberi kesempatan enam bulan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Reporter : Didi
Editor : Ansory S
Anak Terganjal PPDB Sistem Zonasi, Ratusan Orang Tua Ngamuk di Kantor Dispendik
Ujian Berbasis Android Perdana di Tanjabbar Dianggap Mempermudah Siswa
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota