radarjambi.co.id-TANJABARAT-Lima pemuda nekat menggilir seorang gadis dibawah umur, sebut saja Mawar (14).
Korban Mawar digilir sebanyak delapan kali di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat karena sedang mabuk lem.
Tiga tersangka berinisial B, E dan R kini sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Tanjab Barat dan 2 tersangka Lain, U dan BA masih buron.
Satu diantaranya juga masih dibawah umur berusia 16 tahun.
Kejadian ini diketahui berawal dari laporan orang tua korban kepada Polsek Betara, yang merasa kehilangan anaknya Mawar selama dua hari diketahui tidak pulang ke rumahnya, sejak Minggu (9/6).
"Mendapati laporan itu kami lakukan penelusuran. Dalam hitungan beberapa jam pelaku dan korban berhasil kami temukan, dan segeta kami limpahkan ke Satreskrim Polres Tanjabbar," terang Kapolsek Betara IPTU Irwan, didampingi Kapolres AKBP ADG Sinaga dan Kasat Reskrim Iptu Dian Purnomo saat press rilis, Selasa (25/6).
Dijelaskannya, korban dan pelaku ditemukan disebuah pondok di belakang salah satu sekolah menegah di Betara.
Kapolsek Betara menceritakan, Kronologis kejadian bermula saat korban Mawar tengah menuju kerumah temanya bersama teman wanita lainya mengunakan sepeda motor.
Setelah itu di perjalanan bertemu pelaku U yang sedang kompoi dengan teman-temannya, pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban kerumah temannya, dan korbanpun menerima ajakan pelaku dan ikut di bonceng dengan U mengunakansepeda motor milik U.
"Saat memboncengi Mawar, Pelaku U mengajak korban ke salah satu tempat tongkrongan di sebuah lapangan. Setelah pindah ketempat nongkrong, Selanjutnya U membawa korban ke sebuah pondok milik U di Kecamatan Betara, di situlah korban mulai disetubuhi oleh U yang mengajak temannya B, E, R, dan BA secara bergantian," tutur Kapolsek Betara.
Selanjutnya pelaku U membawa korban mandi disalah satu bekas galian di Betara untuk disetubuhi lagi, sebelum pindah kepondok milik abangnya U juga di Kecamatan betara, disitu korban kembali digilir.
Dari BAP korban dan pelaku, sebelum peristiwa persetubuhan terjadi, para pemuda dan korban tangah mabuk akibat menghisap lem, sehingga akibat mabuk lem korban dan pelaku sama-sama suka tanpa ada paksaan dari pelaku.
Dari pengakuan ketiga pelaku yang berhasil diamankan di Mapolres Tanjabbar, yakni B, E dan R, diketahui jika Mawar digilir di tiga lokasi berbeda. Awalnya di sebuah pondok, lalu di lokasi bekas galian saat sedang mandi dan dilanjutkan di sebuah pondok lagi.
Dari pengakuan salah satu pelaku, dia nekat melakukan tindak asusila persetubuhan karena terpengaruh sering nonton video porno dan ketiga pelaku serta korban sedang dibawah pengaruh ngelem (red, mabuk lem).
"Saya nyesal. Ya dulu sering nonton video porno di hape," ujar pelaku, tertunduk lesu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjabbar, IPTU Dian Purnomo menegaskan, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan dengan jeratan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Sealain itu denda paling banyak 15 miliar," tukas Kasatreskrim.
Terpisah, dengan kejadian ini Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga menghimbau agar dua tersangka untuk segera menyerahkan diri dan bertangung jawab atas perbuatanya.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat khususnya untuk orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak sehingga mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
"Dari hasil BAP kejadian ini terjadi juga di kehendaki korban, karna pengaruh mabuk ngelem tadi. Untuk itu orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan pergaulan anaknya," tandas Kapolres.
Reporter ; Kenata
Editor : Ansory S
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengerusakan Mapolsek Batin XXIV
Ibrahim Pelaku Yang Mencuri di Rumah Ketua DPC PPP Batanghari Telah 44 Kali Beraksi
5 Terdakwa Pencoblos Surat Suara di Desa Teluk Kecimbung Dituntut Berbeda
Seusai Duel Dengan Pencuri, Ketua DPC PPP Batanghari Meninggal
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota