BNN Musnahkan 74 kilogram Ganja Sitaan

Rabu, 26 Juni 2019 - 21:39:22


Barang bukti ganja hasil tangkapan BNN yang dimusnahkan.jpg
Barang bukti ganja hasil tangkapan BNN yang dimusnahkan.jpg /

radarjambi.co.id-JAMBI-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering asal Aceh yang hasil pengungkapannya selama beberapa bulan terakhir seberat 74,4 kilogram.

Pemusnahan itu dilakukan di lapangan kantor Gubernur Jambi, Rabu (27/6) dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dari tersangka warga Aceh yang berhasil ditangkap oleh tim beberapa waktu lalu dan barang buktinya langsung di musnahkan sebanyak 74 kg lebih dimana ganja kering itu akan diedarkan di Jambi oleh para pelaku.

Heru menegaskan saat ini pihaknya tengah berusaha menekan angka peredaran Narkoba di Provinsi Jambi baik untuk pengguna maupun bandar dan penyebarannya.
Dimana itu merupakan salah satu langkah yang kita lakukan agar Jambi bebas dari narkotika.

Menurutnya, saat ini pengguna narkotika baik ganja, sabu-sabu maupun jenis lainnya di Jambi posisi teratas masih diduduki 52, 5 persen penggunanya berstatus pekerja, pelajar 24,5 persen dan sisanya umum baik masyarakat biasa maupun yang lainnya. ''Jumlah itu saat ini masih terus ditekan dan terus kita usahakan untuk tidak naik,'' sebutnya.

Heru mengatakan sejak Januari hingga Juni 2019 telah melakukan penangkapan sebanyak 21 orang tersangka dengan barang bukti lebih kurang 21 kilogram lebih dan barang bukti uang yang diamankan mencapai Rp, 2 miliar lebih.
''Selain ganja kita juga menyita uang tunai sebanyak Rp 2 Milyar lebih,'' ujarnya.

Sejumlah langkah untuk menekan peredaran narkoba di Jambi khususnya pada generasi muda yakni dengan membuat lomba dan karya lainnya seperti ada lomba musik junggel BNN, Desa Binaan anti narkoba serta iklan reklame diberbagai sudut jalan dalam ukuran besar terkait bahayanya dan jauhi Narkoba.

 

Reporter   :  Haryanto

Editor       :  Ansory S