radarjambi.co.id-JAMBI-Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Jambi mendatang, khusus jalur perseorangan / independent baik Provinsi maupun beberapa daerah seperti Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batanghari masih mengacu pada peraturan Komisi Pemilu Umum (KPU) Nomor 9 tahun 2015 yang yang mengacu pada jumlah penduduk.
Peraturan KPU tersebut kemudian direvisi menjadi Nomor 5 dan 9 tahun 2016 yang tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk saja, tetapi menambahkan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anggota KPU, Apnizal, menyebutkan untuk komposisi DPT berjumlah 2 juta maka di kalikan 10 %, kalau jumlah DPT 2-6 juta maka dikalikan 8 setengah %. Hasil dari perkalian itulah mendapatkan hasil KTP yang harus di kumpulkan.
"Dengan demikian karena jumlah terakhir angka Provinsi Jambi diatas 2 juta maka dikali 8 setengah persen. Jadi 8 setengah persen itu dikali jumlah DPT terakhir, pemilih terakhir adalah pemilih yang dilaksanakan pada pemilu 2019," beber Apnizal saat ditemui di kantor KPU Provinsi Jambi, Senin (1/7/2019).
Peraturan KPU Nomor 5 dan9 tahun 2016 tersebut juga berlaku untuk DPT kabupaten kota di Provinsi Jambi.
Berdasarkan peraturan KPU, penetapan calon independen dimulai bulan Maret dengan tahapan memasukkan bahan.
Kemudian April verifikasi kelengkapan administrasi dan faktual dilapangan. Lalu Mei ditetapkan hasil, Juni pendaftaran.
"Pernyataan itu harus dalam bentuk pernyataan ditandatangani, dilampirkan juga fotocopy nya, boleh kolektif tapi di lampirkan pasangan calon. Jadi di tulis kolektif satu desa itu mendukung pasangan calon A untuk maju ke pemilihan gubernur Provinsi Jambi," ungkap Apnizal.
Kata Apnizal, pada Pilgub sebelum tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan melalui jalur independen, baik Provinsi maupun kabupaten kota.
Hal itu diduga karena untuk mengumpulkan 8 setengah persen jumlah penduduk cukup berat dan persaingan yang ketat.
Meski demikian, untuk Pilgub yang akan datang KPU Provinsi Jambi tetap menyiapkan anggaran untuk calon independent.
Menurut prediksi KPU, terdapat dua pasang calon independent yang akan bertarung memperebutkan posisi Nomor 1 di Provinsi Jambi.
"Kita tetap ada (anggaran) calon perseorangan, takutnya nanti tidak kita anggarkan tahu-tahu calon yang mendaftarkan ada. Prediksi kita untuk tahun ini ada dua calon, tapi kalau lihat kondisi sebelumnya mungkin agak berat," ucap Apnizal.
Reporter : Revi
Editor : Ansory S
Terkait Pilgub, Sukandar Ngaku Nunggu Instruksi Partai Golkar
PTPN IV Regional 4 Latih Asisten Personalia Kebun Tentang Kehumasan