radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Setelah dilakukan Penertiban pedagang Pasar tradisional Parit I Jalan Nasional Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Jabung Barat oleh petugas gabungan melibatkan Disperindag, TNI dan aparat Polisi pamong Praja (Pol PP).
Hasil pantauan di lapangan beberapa pedagang terlihat masih membandel enggan beranjak dari lokasi mereka biasa menggelar dagangan di sepanjang jalan Nasional, dengan kata lain nyaris tidak nampak hasil pasca penertiban.
Sikap keras pedagang ini cukup beralasan, pasalnya mereka merasa di lokasi baru pasar parit 1 Kualatungkal kurang laris atau sepi pembeli.
"Sudah kami coba pindah ke lokasi baru, hasilnya kurang bagus sepi pembeli. Bagaimana mau untung malah buntung," ungkap pedagang ke awak media, usai penggusuran, Selasa (2/7).
"Dari modal yang dikeluarkan sekitar Rp 2 juta, cuma dapat penghasilan mencapai Rp 200 ribu hingga siang hari. Sampai lepas zuhur kami jualan lagi, cuman dapat Rp 14 ribu Makanya kami milih tetap bertahan di sini," ungkap pedagang lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin (1/7), oleh petugas gabungan satu persatu lapak yang masuk dalam kategori penertiban diangkat petugas dan dimasukkan mobil meskipun mendapat aksi penolakan dari beberapa pedagang.
Pada penertiban kali ini para pedagang melakukan penolakan dengan tetap bersikukuh berjualan di pinggir jalan.
Hal ini tidak membuat pihak disperindag dan aparat Pol pp gentar mereka tetap melakukan penertiban dengan memindahkan lapak pedagang ke pasar yang disediakan.
“Silahkan melakukan penolakan kita tetap jalan sesuai aturan kalau mereka tidak mau pindah kita bantu pindah terserah mau ke pasar atau ke rumah,” tegas Kadis Koperindag Tanjab Barta, Syafriwan.
Adanya pedagang yang menyebut tidak mendapat lapak di pasar parit 1, disebutkan Safriwan merupakan pedagang baru, dan pedagang yang belum dapat lapak harus ke kantor untuk didata.
“Semua yang kita data sebelumnya sudah dapat lapak, yang baru-baru ini belum dapat, harusnya mereka ke kantor biar didata ulang,” tegasnya.
Samsul Jauhari, Kepala Satpol PP Tanjab Barat menerangkan lapak pedagang yang dilakukan penertiban yang masuk dalam kategori jualan basah, seperti ikan dan sayuran.
"Yang memakan badan jalan, lapak jualan yang basah seperti sayuran, ikan, kerang," tandasnya.
Reporter ; Kenata
Editor : Ansoy S
Longsor, Perbaikan Jalan Desa Danau Embat-Bulian Jaya Segera Diusulkan
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota