radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Penetapan hasil pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang serentak dilakukan pada bulan April 2019 lalu masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat, Hairuddin mengatakan, hal ini karena ada salah satu dari Calon Anggota Legislatif DPRD Tanjabbar, Dapil 5 Kecamatan Senyerang dan Pengabuan, Partai Demokrat yang menggugat KPUD Tanjabbar ke MK terkait perselisihan suara.
"Yang menggugat kalau dak salah, atas nama H Alim dari partai Demokrat Dapil 5," ungkap Hairuddin.
Dijelaskan dia, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh MK, sidang dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus 2019 mendatang.
"Setelah keluar pitusan MK, baru bisa dilakukan pleno penetapan hasil pileg Kabupaten Tanjabbar secara keseluruhan," jelasnya.
Sementara terkait pleno penetapan hasil Pemilihan Presiden dan wakil presiden (Pilpres), menurut ketua KPUD Tanjab Barat pihaknya tidak melakukan pleno lagi di daerah.
"Pleno Pilpres ditetapkan secara nasional oleh KPU RI, kalau kita sudah ditetapkan secara serentak kemaren dan tidak ada masalah," pungkasnya. (ken)
Editor : Ansory S
Fachrori Sebut Nyaman Bersanding Dengan Ratu Munawaroh di Pilgub Mendatang
Hillalatil Badri : PDIP Konsisten Majukan Gunawan Jadi Waka DPRD
KPU Akan Siapkan Anggaran Untuk Jalur Independent Jelang Pilgub Provinsi Jambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada