KPU Sarolangun Fokus Hadapi Sidang DKPP dan MK

Rabu, 03 Juli 2019 - 21:28:24


Komisioner KPU Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan rapat pleno terbuka beberapa waktu yang lalu
Komisioner KPU Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan rapat pleno terbuka beberapa waktu yang lalu /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Pra penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun terpilih 2019-2024, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun dihadapkan dengan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan sidang mahkamah Konstitusi (MK) Repubik Indonesia (RI).

Berdasarkan website DKPP RI, http://dkpp.go.id/, nomor 113-PKE-DKPP/V/2019, Kamis 4 Juli 2019 Pukul 09.00 WIB di ruang sidang Bawaslu Provinsi sudah terjadwal sidang pemeriksaan ke-1 terhadap 5 komisioner KPU Sarolangun sebagai teradu. Adapun pengadu, yakni Ismet Isnaini, wiraswasta.

Sementara itu, di website MK RI, https://mkri.id/, tanggal 12 Juli 2019 pukul 08.00 WIB nomor perkara 50-14-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pokok perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019, pemohon partai Demokrat, kuasa MM. Ardy Mbalembout, S.H., M.H, CLA, dkk, acara Pemeriksaan pendahuluan (memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti).

Komisioner KPU Sarolangun, Ibrahim didampingi Ali Wardana saat dibincangi diruang kerjanya, Rabu (3/7), siang mengatakan jadwal penetapan calon anggota DPRD Sarolangun terpilih akan dilaksanakan pasca sidang putusan MK. 

"Pelaksanaan pleno penetapan calon anggota DPRD Sarolangun terpilih akan mengacu pada arah dan petunjuk dari MK,"ujarnya.

Disebutkannya, kini KPU fokus menghadapi sidang DKPP dan MK. 

“Rencananya habis zuhur ini kami akan berangkat ke Jambi,”ujarnya.

Selain itu, Ibrahim memaparkan, dalam rangka menghadapi sidang DKPP, terlebih dahuli pihaknya akan mendengarkan materi permohonan dari pengadu.

“Kita tetap optimis menghadapi sidang DKPP dan MK, soalnya kami sudah menjalankan tugas yang mengacu aturan,”jelasnya.

Terpisah Devisi Hukum Bawaslu Sarolangun, Mudrika ketika dimintai keterangan via ponsel Rabu (3/7), malam mengakui, jika Bawaslu Sarolangun sebagai pihak terkait atas laporan pengadu ke DKPP.

"Saat ini kami mempersiapkan bukti untuk menghadapi jalannya persidangan di DKPP,"katanya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pokok perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum yang dilaporkan partai Demokrat ke MK RI adalah menyangkut dengan pemiihan umum yang dilaksanakan pada 17 April 2019, di TPS 3, Desa Ranggo, Kecamatan Limun. Ketiku itu, mencuat adanya dugaan permasalahan adanya beberapa orang warga yang berasal dari luar Kabupaten Sarolangun yang ikut mencoblos, hanya saja mereka tidak terdaftar di DPT, DPK dan DPTHB. Menariknya, hal ini sudah terdeteksi oleh Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU tanggal 27 April 2019 siang, namun dari pengkajian KPU atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut tidak mencukupi waktu untuk dilakukan PSU, artinya asumsi dari KPU harus dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan. Sementara, untuk kesiapan PSU perlu diperhitungkan, seperti surat suara dan kesiapan logistik lainnya.

Sementara itu, terkait dengan laporan terhadap komisioner KPU ke DKPP dikabarkan terkait soal pencoretan 7 nama calon anggota DPRD Sarolangun, kemudian  berdasarkan putusan PTUN Jambi, ternyata sejumlah nama Caleg yang sudah dicoret dari DCT dimasukkan lagi dalam DCT. Hanya saja Caleg bernama Mulyadi tidak dimasukkan ke dalam DCT. 

 

Penulis : Charles R

Editor : Ansory