KPU Sarolangun Yakin Sudah Sesuai Prosedur Soal Empat Caleg Sarolangun

Jumat, 05 Juli 2019 - 13:46:10


Jalannya sidang kode etik
Jalannya sidang kode etik /

radarjambi.co.id-JAMBI-Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (4/7/2019) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia di ruang sidang Bawaslu Provinsi Jambi.

Sidang kode etik tersebut diadukan oleh Ismet Isnaini atas nama Anak Muda Sarolangun dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun.

Ismet melaporkan KPU Kabupaten Sarolangun karena mencoret 4 DCT Caleg DPRD yaitu Syaihu, Cik Marleni, Aang Purnama dan Azakil Azmi.

"Yang kita harapkan empat orang ini jangan sampai di lantik untuk menjadi anggota di kabupaten Sarolangun," ucap Ismet Isnaini usai sidang, Kamis (4/7/2019).

Ismet mengatakan keempat nama tersebut tidak bisa dilantik karena tidak memenuhi syarat.

Pengaduan yang dilakukan Ismet berdasarkan PKPU No 20 jika anggota DPRD mencalonkan lagi dengan partai berbeda maka harus mengundurkan dari anggota DPRD.

Sedang yang bersangkutan meski sudah pindah partai tetap dimasukan kedalam DCS dan DCT oleh KPU.

"Disini kita kupas habis mulai dari kronologinya dari awal sampai akhir. Ya mudah-mudahan dengan adanya sidang hari ini kita pengadu terpenuhi semua yang kita harapkan, empat orang ini tidak bisa di lantik. Kalau KPU sendiri bila memang ada yang dilanggar DKPP yang akan menentukan seperti apa sanksi untuk mereka," katanya.

Selanjutnya Ketua KPU Sarolangun, Fakhri menuturkan bahwa sampai saat ini KPU belum menetapkan calon terpilih.

Sebab prosesnya sendiri masih di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fakhri secara gamblang meyakini bahwa semua prosedur sudah di lewati sesuai dengan yang di samping di hadapan majelis hakim.

"Kita tidak mencari salah siapa benar siapa yang penting kita mengikuti regulasi yang ada saja . Sejauh ini KPU berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan sudah tepat," ungkap Fakhri.

 

Reporter. : Revi

Editor.      :  Ansory S