radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari akan mewajibkan seluruh siswi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan jilbab.
Kebijakan Pemkab Batanghari ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) tentang kewajiban menggunakan jilbab. Tapi kewajiban hanya berlaku bagi siswi bergama Islam.
“Kewajiban siswi menggunakan jilbab ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka menjalankan syari’at islam. Kebijakan ini hanya berlaku bagi siswi yang beragama muslim saja,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Zulfadli.
Pemkab Batanghari bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kata Zulfadli, masih melakukan proses penyusunan terhadap peraturan daerah tersebut. Proses ini diperkirakan akan segera rampung.
“Paling lambat akan di kita ajukan pada akhir tahun 2019,” ujarnya.
Dia berharap usulan Perda tentang kewajiban menggunakan jilbab mendapat persetujuan legislatif dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2020 mendatang.
“Semoga niat baik ini dapat dukungan dan persetujuan DPRD Kabupaten Batanghari,” katanya.
Reporter : Didi
Editor : Ansory S
Dadu Literasi Mudahkan Siswa Memahami Buku, Begini Cara Mainnya
Gali Minat dan Bakat Siswa, SMKN 7 Tebo Undang Hendi Fresco Jadi Guru Tamu
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota