radarjambi.co.id-JAMBI-Sebanyak 21 ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus korupsi akan dipecat. Itu termasuk dengan tiga orang pejabat yang terlibat kasus OTT KPK terkait dengan pengesahan RAPBD 2018 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi mengatakan jika hal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kemendagri.
Sebelumnya dikabarkan Gubernur Jambi mendapat teguran dari Mendagri karena terkesan lamban menangani PNS yang terlibat korupsi.
"Jadi saya klarifikasi, sebenarnya yang dari Mendagri itu bukan memberikan teguran termasuk Jambi, dia mengingatkan. Apa sudah dilaksanakan apa belum," ungkapnya.
Husairi melanjutkan, bahwa pemberhentian ASN yang terlibat korupsi sudah mereka lakukan, akan tetapi kemungkinan laporan tersebut belum sampai kepada Mendagri, karena pihaknya terlebih dahulu melaporkannya kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN).
"Kita melaporkannya itu ke BKN, sesuai dengan surat edaran Menpan RB, dari Menpan ke KPK dan Korsupgah, mungkin tembusan itu mereka belum terima, makanya begitu kita mendapat info itu, kita WhatsApp kan, malah kita antar langsung," terangnya.
Pemprov Jambi diberikan deadline 14 hari ke depan dimulai dari 1 Juli hingga untuk melakukan pemecatan ASN yang terlibat korupsi. Jika belum ada laporan maka akan mendapatkan teguran keras dari Mendagri RI
"Jadi yang ditakutkan Mendagri, (pelaksanaan) ini belum sama sekali, maka diberi waktu selama 14 hari kedepan terhitung dari 1 Juli akan diberi teguran keras. Kita sudah menyampaikan cuma mungkin lambat yang menerima laporan itu," ungkapnya.
Sejauh ini, Husairi mengklaim untuk membuktikan bahwa Pemprov Jambi sudah melaksanakan itu, mereka pun selain melaporkan juga sekaligus mengirimkan Surat Keputan (SK) per individu pemecatan kepada ASN yang terlibat kasus koruptor.
"Disamping laporan, rincian nama dan SK perindividu yang diberhentikan sudah kita laporkan sebanyak 21 orang," tegasnya.
Lebih lanjut, Husairi membeberkan jumlah ASN yang terlibat korupsi di lingkungan
Pemprov Jambi sebanyak 24 orang akan tetapi 3 orang lainya belum bisa di proses, pertama 1 orang itu sudah mendahului pensiun sebelum inkrah, artinya dia selamat.
Kemudian 1 orang lagi dia sudah menjadi pegawai pusat dan ketiga dia masih melakukan banding.
"Menurut informasi, kabar bandingnya ditolak, nah ini yang nak kami jemput bola ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Secara keseluruhan ASN yang terlibat kasus Tipikor dari seluruh kabupaten/Kota, menurutnya sebanyak 96 orang, sedangkan di lingkungan Pemprov Jambi sebanyak 24 orang, 21 diantaranya sudah dipecat termasuk 3 pejabat yang terlibat kasus OTT ketok palu RAPBD 2018.
"Iya benar, itu termasuk," pungkasnya.
Reporter : Haryanto
Editor : Ansory S
OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global