Ketua Dewan dan Pansel Saling Lempar, Soal Surat Perpanjangan Waktu Usulan Wagub

Rabu, 17 Juli 2019 - 15:06:28


Cornelis Buston ketika diwawancara wartawan.
Cornelis Buston ketika diwawancara wartawan. /

radarjambi.co.id-JAMBI-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan sampai pada rapat Paripurna usai dilaksanakan, Rabu (17/7/2019) belum menerima surat permintaan perpanjangan waktu penyerahan nama Cawagub Provinsi Jambi.


Secara fisik dirinya belum menerima surat secara langsung, namun permintaan perpanjangan waktu telah di dengarnya sejak semalam.


"Malam tadi ketua DPW PAN itu menelpon saya menyampaikan bahwa belum adanya kesepakatan antara partai koalisi. Terutama Nasdem hilang kontak sama sekali, dia bilang kalau pertemuan ini mungkin kami belum bisa klop, sepertinya agak pesimis," ujar Cornelis Buston.


Cornelis Buston mengatakan anggota dewan menunggu sampai pukul 00:00 WIB tadi malam.
Namun hingga pagi surat yang dimaksud tidak ada di meja kerjanya.


"Sampai saat ini tidak ada surat di meja saya. Kalau ada mungkin akan kita pertimbangkan. Jadi bagaimana mau dipertimbangkan kalau surat tidak ada," ucap Cornelis.

Hal ini berbanding terbalik dengan tangapan Pansel, Mauli.
Dirinya mengatakan bahwa surat perpanjangan waktu tersebut telah di kirim pukul 22:00 WIB tadi malam dari PKB dan Partai Hanura. Sayangnya, surat tersebut lambat sampai di meja pimpinan dewan hingga sampai paripurna selesai digelar.


"Tadi malam saya di telepon jam 9 untuk minta perpanjangan waktu. Saya bilang boleh tapi buat surat resmi ke pimpinan dan katanya jam 10 sudah di antarkan ke satpam yang jaga karena kantor kita tutup dan sekarang baru di pimpinan," beber Mauli.

Adanya perbedaan keterangan ini menimbulkan spekulasi bahwa surat tersebut terkesan di perhambat untuk sampai ke meja pimpinan dewan.

Namun hal itu secara tegas dibantah oleh wakil ketua DPRD Supardi Nurzain.
Dirinya mengatakan bahwa surat yang dimaksud baru masuk ke meja pimpinan
.

"Tidak ada menghambat karena surat baru masuk, kemarin tidak ada," ujar Supardi Nurzain.

 

Reporter : Revi
Editor : Ansory S