Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Sarolangun dengan agenda, Laporan Banggar DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019, Kamis (18/7) siang di ruang rapat utama gedung DPRD Sarolangun.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Amir Mahmud didampingi Wakil Ketua, H Hapis Hasbiallah SE dan dihadiri 26 anggota dewan. Pihak eksekutif dihadiri Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra. Hadir juga Sekda H Thabroni Rozali, Forkompimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kabag, Camat, GOW, dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporan juru bicara Banggar, H Muhammad Syafi’i menyampaikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan eksekutif, yakni penyusunan KUPA dan PPAS perubahan sesuai dengan Restra, RPJPD dan RPJMD. Selain itu, memperhatikan isu-isu strategis dan kebijakan pembangunan daerah.
"Perencanaan penyusunan dan penganggaran Perubahan APBD 2019 harus dilakukan dengan cermat dan tepat,"katanya.
Banggar juga berharap, hambatan dan permasalahan yang muncul di awal tahun untuk dilakukan evaluasi, monitoring dalam pelaksanaan APBD secara berkala dan menjadi bahan masukan dalam membahas perubahan APBD 2019.
"Penyusunan perencanaan kegiatan infrastruktur harus memperhatikan batas waktu pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu,"jelasnya
Sementara itu, perlu adanya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran sehingga menutup peluang terjadinya kebocoran atau ketidaksesuaian antara perencanaan program, dan pengannggaran dengan implementasi aplikasi e-planning dan atau perencanaan yang telah teintegrasi dengan aplikasi penganggaran.
"Dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat, langkah strategis yang diambil harus sesuai dengan potensi daerah dengan mendorong berkembangnya BUMDes. Pemberdayaan keluarga miskin, tebentuknya produk-produk unggulan daerah, meningkatkan produksi pertanian, mengembangkan UMKM dan industri rumah tangga serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,"terangnya.
Ditambahkan H Muhammad Syafi'i, dinas terkait disarankan untuk memfungsikan lampu jalan melalui kegiatan pemeliharaan rutin dan melakukan penataan lampu jalan yang tidak berfungsi untuk segera diperbaiki.
‘’Setelah melalui pembahasan kami mempertimbangkan keputusan DPRD Kabupaten Sarolangun tersebut yang pada intinya Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tanhun anggaran 2019 telah memenuhi kriteria secara prioritas oleh karena itu dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim kami DPRD Kabupoaten Sarolangun secara umum dengan ini dapat menyetujui Rancangan KUPA-PPAS untuk ditetapkan menjadi KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2019,’’papar juru bicara Banggar yang disambut tepuk tangan oleh anggota DPRD dan undangan yang hadir.
Seusai laporan Banggar, dilakukan Pendatangan Kesepakatan Bersama KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019 oleh Bupati Sarolangun H Cek Endra dan pimpinan DPRD yang diwakili Amir Mahmud dan H Hapis Hasbiallah SE disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang hadir Paripurna.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, Bupati Sarolangun H Cek Endra menyampaikan pidato. Dalam pidatonya Bupati, mengucapkan rasa sukur karena Dewan yang terhormat terlah memberikan persetujuan dan telah disaksikan bersama penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPPAS.
‘’Saya mewakili seluruh jajaran eksekutif mengucapkan terimakasih atan saran, pendapat dan kritikan yang bersifat membangun. Saya bersama jajaran eksekutif akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi saran-saran anggota dewan yang terhormat. Semoga persetujuan dan dukungan anggota dewan yang terhormat menjadi catatan ibadah bagi kita semua,’’ katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengatakan, akan segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2019 untuk segera dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019, yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Sarolangun, total jumlah Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1, 42 triliun lebih. Setelah perubahan diproyeksikan menjadi sebesar Rp 1,52 triliun lebih. Terjadi penambahan sebesar Rp 107, 29 milyar lebih atau 7,54 persen.
Penulis : Charles R
Editor : Ansory
Waka H Hapis Hasbiallah Pimpin Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS APBD-P 2019
Proyek Pengecoran Halaman Kantor DPRD Tanjabbar Terkesan Asal Jadi
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi