radarjambi.co.id-JAMBI-Aparat gabungan TNI/Polri kembali meringkus 18 orang kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim.
Sebelumnya kelompok ini pada 13 Juli lalu melakukan penghadangan, penganiyaan, pengrusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar).
45 orang telah ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jambi dan Korem 042/Gapu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muslim selaku pimpinan SMB beserta istrinya.
Yang terbaru, 18 anggota kelompok SMB kembali diringkus oleh pihak aparat. Saat ini, 18 anggota SMB tersebut diamankan di Mako Brimob Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 18 orang tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019).
Ditambahkan Edi, penindakan dilakukan terhadap 18 orang anggota kelompok SMB tersebut karena mereka masih masih melakukan penghadangan dan pengrusakan terhadap kendaraan karyawan PT. WKS dan masyarakat setempat.
"Mereka masih melakukan pengerusakan terhadap fasilitas dan kendaraan. Kita sudah peringatkan, namun mereka masih saja beraktivitas," beber Edi.
Ditambahkan Edi, selain 18 orang tersebut pihaknya juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek. Selain itu, juga ada puluhan senjata tajam yang diamankan.
Edi juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan uji forensik terhadap peluru yang ditemukan di lokasi penangkapan. "Tujuannya untuk mengetahui asal peluru tdari mana dan siapa yang menyuplainya," pungkasnya.
Reporter. : E Haryanto
Editor. : Ansory S
Tiga Dewan Provinsi Jambi bersama Asiang Ditahan KPK, Tersangka Suap Ketok Palu
Tujuh Bulan, Terjadi Lima Kasus Kebakaran di Empat Kecamatan
Polres Batanghari Bentuk Timsus Kasus Pengeroyokan Kades Sengkati Baru
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada