radarjambi.co.id-JAMBI-Terkait dengan penetapan alokasi kursi dan calon terpilih, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah mengeluarkan surat kepada daerah-daerah yang tidak ada gugatan sengketa pileg.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, surat dari MK tersebut telah diterima oleh daerah tertanggal 17 Juli. Surat ini yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk melaksanakan penetapan calon terpilih.
"5 hari jarak dari penerima surat tersebut untuk melakukan penetapan," katanya.
Ia mengatakan, untuk 2 daerah sendiri sudah melaksanakan penetapan calon terpilih, yaitu Bungo dan Sungai Penuh. Sedangkan 4 daerah lagi memilih melaksanakan penetapan calon terpilih hari ini.
"Muaro Jambi, Batanghari, Merangin, dan Tebo akan melaksanakannya besok," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Muaro Jambi, Andi Agusri, menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan penetapan calon terpilih besok. Pihaknya akan melaksanakan pleno di Kantor KPU Muaro Jambi.
"Surat sudah kami terima dan besok akan kita lakukan penetapan," katanya.
Reporter ; Revi
Editor : Ansory S
Ketua Dewan dan Pansel Saling Lempar, Soal Surat Perpanjangan Waktu Usulan Wagub
Fahrori Pemain Tunggal, Tak ada Perpanjangan Waktu Pengajuan Wagub
Amin Nasution Sambangi kantor PAN, Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Bakri
Tiga Kader Golkar Berpeluang Duduki Posisi Wakil Ketua DPRD Tanjabtimur
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada