radarjambi.co.id0JAMBI-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Agus Herianto beberapa waktu lalu mengatakan sesuai dengan Permendikbud RI bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan.'
Salah satunya adalah dibentuknya tim badan pertimbangan.
Saat ini tim badan pertimbangan telah di bentuk yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi.
Disdik Provinsi Jambi saat ini sedang menyusun standar dan prosedur rapat badan pertimbangan.
"Mudah-mudahan dalam akhir bulan ini kepala sekolah definitif itu sudah dilantik. Jadi harus memenuhi kriteria, pangkat minimal 3C dan sudah mengikuti Diklat calon kepala sekolah," ujar Agus Herianto, Minggu (21/7).
Reporter : Revi
Editor : Ansory S
SMKN 7 Tebo Sekolah Pertama Yang Minta Secara Pengukuran Arah Kiblat Mushola Ke Kemenag Tebo
Orang Tua Siswa Yang tidak Lulus PPDB 2019 Datangi Dinas Pendidikan
Dadu Literasi Mudahkan Siswa Memahami Buku, Begini Cara Mainnya
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT