radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, belum bersedia mengizinkan PT.Niaga Guna Kencana (NGK) melanjutkan pembangunan Perumahan Verona Residence di samping gapura pintu masuk Kantor Bupati Muaro Jambi.
Masnah meminta agar perusahaan milik Joni NGK itu terlebih dahulu melakukan ekspos rencana pembangunan perumahan itu dihadapan pemerintah. Ekpos yang diminta itu berupa rencana pengelolaan serapan air maupun rencana jalan khusus menuju Perumahan Verona.
"Sebenarnya ngak ada masalah, cuman kita meminta diekspos dulu. Bagaimana resapan airnya dan bagaimana rencana jalan khususnya," kata Masnah Busro saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin (22/7).
Masnah memastikan Pemkab Muaro Jambi tidak akan memberikan izin kepada PT.NGK untuk menggunakan jalan Perkantoran Bupati Muaro Jambi untuk dijadikan akses masuk menuju Perumahan Verona.
Masnah menyarankan agar Joni NGK membangun jalan khusus menuju perumahan Verona dan tidak boleh melewati jalan kantor bupati.
"Tidak boleh, ada Perdanya. Jalan kantor bupati ini jalan khusus. Mereka harus membangun jalannya sendiri. Tidak boleh melewati jalan perkantoran bupati," katanya.
Masnah mengatakan apabila persoalan yang disebutkannya tersebut bisa dipenuhi NGK, termasuk memenuhi berbagai komitmennya di lapangan, maka Pemkab Muaro Jambi akan mempersilahkan untuk melanjutkan pembangunan Perumahan Verona.
"Kalau sudah dipenuhi, ya silakan," ujarnya.
Pembangunan Perumahan Verona Residence yang dilaksanakan PT.NGK sejak awal memang telah menuai masalah.
Perusahaan milik Joni NGK itu langsung melakukan aktivitas pembersihan dan pematangan lahan diduga tanpa mengantongi izin lingkungan dan Izin Operasional.
Kegiatan PT.NGK ini akhirnya dihentikan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi. Penghentian itu dilakukan melalui surat nomor 660/45/II.I/ DLH tertanggal 12 Februari 2019.
Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Firmansyah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Firmansyah membenarkan pernah menegur PT.NGK melalui surat. Surat itu dilayangkan karena pada saat itu perusahaan belum memiliki Izin Lingkungan dan Izin Operasional.
"Kalau sekarang sudah lengkap, mereka mengurus perizinan melalui OSS," kata Firmansyah.
Namun Firman mengakui kalau memang ada beberapa komitmen yang belum dipenuhi oleh Pengembang.
"Misal ijin pemakaian jalan kemudian amdal lalinnya belum rampung. Jadi wajib mereka penuhi dulu. Dan mereka sudah mengurus itu, ketika ijin lingkungannya efektif silakan. Yang jelas mereka tidak menggunakan fasilitas Pemerintah. Jadi tidak ada Pemerintah melarang investasi," kata Firman.
Reporter : Anosry S
Safrial Mengapresiasi Tindakan Tegas TNI Polri Terhadap Kelompok SMB Muslim Cs
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94