SAD Yang Tergabung SMB Serahkan 10 Senjata Rakitan

Senin, 22 Juli 2019 - 21:10:01


SAD yang tergabung dengan kelompok SMB pimpinan Muslim menyerah senjata rakitan ke Aparat.
SAD yang tergabung dengan kelompok SMB pimpinan Muslim menyerah senjata rakitan ke Aparat. /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Polisi Resort (Polres) Batanghari, kembali amankan sepuluh pucuk Senjata Api (Sempi) rakitan jenis kecepet dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim.

Sepuluh pucuk sempi kali ini diamankan dari SAD kelompok Marahman (Temenggung Lidah Pembangunan) yang berjumlah 50 orang, yang mana mareka telah menduduki lahan konsersi PT WKS jalan poros 800 blok 473.

“Mereka (SAD) ini bergabung dengan SMB pimpinan Muslim selama lebih kurang tujuh bulan,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso, dalam konfrensi pers Senin (22/7).

Penyerahan sepuluh pucuk sempi rakitan ini bermula ketika satuan putagas pengamanan yang terdiri TNI, Polisi dan security-security WKS ketika sedang melaksanakan patroli dilokasi PT WKS pada Minggu 21 Juli 2019.

“Ketika sedang melakukan patroli, tim menemukan dua orang (SAD) yang menunjukan (senjata) kepada tim keamanaan. Kemudian, SAD lain juga ikut menyerahkan. Semuanya ada sepuluh pucuk,” ungkapnya.

Awalnya, sepuluh sempi rakitan ini diserahkan ke Prada Budi, Yonif 142/KJ Jambi. Kemudian senjata tersebut dikirimkan ke Polsek Mersam yang diterima langsung Kapolsek, IPTU Heri Triyanto S P.

“Dan dari Polsek Mersam ini kemudian diserahkan lagi di Polres Batanghari. untuk sementara sepuluh pucuk senjata rakitan masih Kita amankan di Polres Batanghari,” ujarnya Santoso.

50 SAD yang menyerahkan sepuluh pucuk sempi rakitan kemudian satu persatu introgasi, mereka pun didata. Dan mereka juga dilakukan pembinaan supaya tidak mudah terpedaya.

“Setalah Kita lakukan pembinaan mareka kita pulangkan ke tempat asalnya di di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo dengan menggunakan dua unit bus dan unit truck,” ucapnya.

Kelompok SAD ini menyerahkan sempi rakitan tersebut dengan suka rela dan sebagai bentuk penyesalan SAD karena telah bergabung dengan kelompok SMB pimpinan Muslim.

“Dari pengakuan SAD, mareka merasa tertipu dengan kegiatan saudara Muslim. Dan setelah dilakukan sosialisasi dan diberikan pengertian akhirnya dengan sadar dan suka rela menyerahkan,” sebutnya

Ditegaskan Kapolres, operasi pengamanan akan terus dilakukan sampai dilokasi benar-benar steril dan aman. Kata dia, kemungkinan untuk ditemukan senjata lain masih tetap ada.

“Untuk kemungkinan akan ditemukan senjata lain itu masih ada, karena kegiatan operasi pengamanan masih terus berjalan sampai saat ini. Tim pengamanan berjaga dilokasi,” tutupnya.

Sementar itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait penangkapan pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, bersama puluhan pengikutnya.
Informasi terbaru, dari hasil penyisiran di base camp kelompok SMB, pihak kepolisian menemukan sebuah bungker atau tempat perlindungan. Namun sejauh ini belum diketahui kegunaan bungker tersebut.

"Ada ditemukan bungker, tapi sudah kosong," kata
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi Senin (22/7/2019).

Selain itu, mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) itu juga mengatakan ditemukan paket narkotika jenis sabu-sabu, lengkap dengan alat hisapnya.

"Beratnya belum diketahui. Yang jelas ada sabunya, serta alat hisap atau bong. Paket narkotika itu belum digunakan," beber Kuswahyudi.

Lebih lanjut Kuswahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penanganan kasus kelompok SMB pimpinan Muslim tersebut.

"Kita terus melakukan pengembangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 59 orang dari kelompok SMB telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiyaan, pengrusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar) yang terjadi pada 13 Juli lalu.

Tersangka yang ditetapkan termasuk Muslim, selaku pimpinan SMB. Deli Fitri yang merupakan istri dari Muslim juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

59 orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana, dan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 3 bambu runcing, 10 pucuk senjata api rakitan, 49 bilah senjata tajam, 4 buah peluru tajam, 1 buah peluru tajam di dalam senpi, 2 unit HT, 1 unit laptop, dan 1 helai baju dalam TNI AD.

 

 

Reporter  :    Didi

Editor      :    Ansory S