radarjambi.co.id-JAMBI-Panitia Seleksi (Pansel) pendaftaran nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Jambi memberikan tiga pilihan/opsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Tiga pilihan yang dimaksud adalah pertama, menyerahkan kepada pimpinan untuk membuat jadwal ulang.
Artinya jadwal ulang sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Jambi yang dilindungi oleh undang-undang.
Pilihan kedua menunggu dari gubernur untuk mengirimkan dua nama calon. Sedangkan pilihan ketiga yaitu tutup atau tidak diteruskan pemilihan wagub, artinya sampai masa Jambi Tuntas berakhir Fachrori Umar tidak memiliki wakil.
"Jadi kami serahkan kepada pimpinan kami patuh dengan aturan yang dibuat oleh pimpinan. Intinya tiga opsi ini kita tawarkan ke pada pimpinan, karena kami juga menjalankan itu. Kalau nanti pimpinan menganggap ini harus dijadwal ulang, ya di jadwal," ujar Ketua Pansel Nasri Umar usai rapat, Senin (22/7/2019).
Meskipun memberikan tiga pilihan, Nasri Umar menyarankan agar pimpinan dewan memilih opsi ke dua agar dapat segera di proses.
Bila memang opsi kedua yang dipilih, Pansel tidak memberikan batas waktu kapan dua nama terakhir diberikan.
Namun dirinya tidak dapat memutuskan karena segala keputusan berada ditangan pimpinan.
"Sampai batas jabatan DPRD yang baru silahkan (penyerahan nama Cawagub), tapi kalau opsi pertama yang diambil, berarti membuat jadwal sesuai dengan peraturan DPRD, dilindungi juga oleh undang-undang. Opsi ke tiga tutup dan memungkinkan juga oleh undang-undang, tidak ada salah," tuturnya.
Nasri mengatakan hasil rapat hari ini akan segera diketik dan ditandatangani olehnya olehnya sebagai ketua Pansel untuk kemudian diserahkan ke pimpinan.
Reporter ; Revi
Editor : Ansory S
Ketua Dewan dan Pansel Saling Lempar, Soal Surat Perpanjangan Waktu Usulan Wagub
Fahrori Pemain Tunggal, Tak ada Perpanjangan Waktu Pengajuan Wagub
Amin Nasution Sambangi kantor PAN, Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Bakri
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD