radarjambi.co.id-JAMBI-Senin (22/7/2019), Bawaslu menggelar sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di ruang sidang Bawaslu Provinsi Jambi.
Sidang tersebut adalah menindaklanjuti laporan dari Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Bungo, Hendri Novrizal.
Melalui kuasa hukumnya pengadu, Hendri Novrizal meminta kepada majelis untuk memberikan sanksi yang berat kepada KPU Bungo. Pengadu meminta seluruh anggota
KPU Bungo diberhentikan secara tetap sebagai komisioner.
Kuasa hukum pengadu juga meminta kepada KPU Provinsi Jambi agar mengambil alih dan melakukan penetapan ulang.
Sebab hal itu diduga telah merugikan kliennya.
Sementara itu, Syahrudin selaku Komisioner KPU Bungo, meminta kepada majelis untuk menyatakan bahwa teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan meminta namanya untuk direhabilitasi.
"Ketika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Syahrudin.
Setelah mendengarkan keterangan dari pengadu dan teradu majelis hakim akan memberikan putusan pada minggu depan.
Majelis akan mempertimbangkan keterangan dari pengadu dan teradu serta keterangan saksi yang tertuang dalam sidang.
Reporter : Revi
Editor : Ansory S
KPU Merangin tetapkan 35 anggota DPRD Merangin periode 2019-2024
Ketua Dewan dan Pansel Saling Lempar, Soal Surat Perpanjangan Waktu Usulan Wagub
Fahrori Pemain Tunggal, Tak ada Perpanjangan Waktu Pengajuan Wagub
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD