radarjambi.co.id-JAMBI-Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik mengatakan dari 7 gugatan yang dilayangkan ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 3 tiga gugatan yang dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Putusannya sudah kita terima hari ini, hanya tiga gugatan yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktiannya," kata Nur Kholik, Senin (22/7/2019).
Ketiga gugatan itu yakni PBB untuk hasil Pemilu DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi, gugatan PKB dimajukan untuk daerah Tanjabtim dan PDIP untuk DPRD Kota Jambi pada Dapil Kota Jambi 5.
Sebelumnya MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam agenda memutuskan gugatan PHPU yang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Provinsi Jambi sendiri, sebelumnya ada 7 gugatan yang dilayangkan oleh 6 Partai Politik (Parpol), yakni Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura.
Namun setelah dilakukan RPH, hanya tiga gugatan saja yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Jadi empat gugatan lainnya itu gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujarnya.
Reporter ; Revi
Editor : Ansory S
KPU Merangin tetapkan 35 anggota DPRD Merangin periode 2019-2024
Ketua Dewan dan Pansel Saling Lempar, Soal Surat Perpanjangan Waktu Usulan Wagub
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD