Radarjambi.co.id-SAROLANGUN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun melaksanakan rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 bersama Pemkab Sarolangun, Forkompimda, Partai Politik (Parpol) dan pers, Selasa (23/7), pagi bertempat di ruang pola Bappeda Sarolangun.
Dalam rapat tersebut mencuat, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2019 yang tercetak dengan jumlah yang banyak, tapi dianggap minim yang terpasang, sehingga APK dan APS tersebut mubazir. Padahal sebelum masuk pada tahapan kampanye sudah ada pertemuan dan kesepakatan KPU dengan Parpol terkait pemasangan APK dan APS.
Komisioner KPU Sarolangun, Ali Wardana dalam pemaparannya mengatakan, rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 sebagai bahan masukan untuk KPU. Rapat evaluasi ini dilaksanakan agar kedepannya jalannya sosialisasi dan kampanye Pemilu bisa maksimal, seperti pemasangan APK, APS serta pelaksanaan kegiatan kampanye terbuka. Sebab, ia menilai kampanye itu bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat.
“Kita akui bahwa persentase partisipasi pemilih di Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 berada diatas partisipasi pemilih nasional. Persentase pemilih Kabupaten Sarolangun 83,40 persen dari mata pilih, sedangkan persentase partisipasi pemilih nasional, yakni 77,5 persen,”papar Ali Wardana.
Moderator rapat evaluasi fasilitasi kampanye, Ibrahim mengatakan, masukan dan saran dari Forkompimda, Parpol dan pers yang diakomodir oleh KPU akan disampaikan ke KPU Provinsi Jambi, selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI.
“Kami menampung saran, masukan atau kritikan yang berhubungan dengan kampanye, ini sebagai acuan dalam bentuk pembenahan, agar menjadi lebih baik lagi pada masa yang akan datang,”jelasnya.
Menurut Ibrahim, kendati persentase partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun berada di atas angka nasional, namun bertimbal balik dengan kampanye yang dilaksanakan secara tidak maksimal, misalnya dalam pemasangan APK dan APS, atau kampanye rapat umum terbuka.
“KPU sudah mencetak 160 baliho dan 360 spanduk, tapi banyak yang tidak dipasangkan, padahal pada waktu sebelumnya sudah ada pertemuan dan kesepakatan dengan sejumlah Parpol untuk memasangkan baliho dan spanduk di tempat yang dinilai strategis dan layak, tapi kenyataannya tidak seperti itu,”ucapnya.
Sekda Sarolangun, H Thabroni Rozali menyebutkan, atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada KPU yang sudah menjalankan tugas dengan baik dan menghasilkan Pemilu yang kondusif, walaupun sebelumnya Kabupaten Sarolangun masuk dalam kategori Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) nomor empat nasional dan Nomor satu di Provinsi Jambi, tapi secara fakta, ternyata jalannya Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun tidak seperti IKP yang pernah dirilis.
“Kami berharap KPU untuk senantiasa menjaga hubungan sinergitas dengan Bawaslu, Polri dan TNI dan eleman masyarakat, agar Pemilu akan datang tetap aman, damai dan kondusif,”jelasnya.
Ditambahkan Sekda, kedepannya persoalan APK dan APS Pemilu 2019, atau berkaitan dengan kampanye menjadi catatan untuk KPU, sehingga dalam pelaksanaannya tepat sasaran dan lebih baik.
“Pemerintah Daerah mendukung atas kinerja KPU, namun secara rinci terkait soal kampanye, apakah APK dan APS itu merupakan ranahnya KPU dengan Parpol,”ujarnya.
Selain itu, Pabung Kodim Sarko 0420/Sarko Mayor Inf Abdul Aziz menyebutkan, pihaknya menyambut positif Pemilu 2019. Dalam hal ini Kodim Sarko sudah menjalankan tugas dengan optimal sesuai prosedur yang mengacu pada aturan.
“Kami telah menjaga netralitas pada Pemilu 2019, TNI saling berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, selanjutnya kami terus menjalin hubungan yang humonis dengan Polri untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dengan menghasilkan Pemilu di Kabupaten Sarolangun yang kondusif,”katanya.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, dari awal Polri sudah mengawal semua tahapan Pemilu 2019 yang berlangsung, begitu juga dengan tahapan pada masa kampanye Pemilu.
"Pada masa kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun, tercatat 10 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterima Satuan Intelkom Polres Sarolangun,”tandasnya.
Komisioner Bawaslu Sarolangun, Mudrika menjelaskan, Bawaslu juga mengawasi pemasangan APK dan APS pada Pemilu 2019. Secara aturan, pihaknya telah menurunkan sejumlah APK dan APS karena pemasangannya dianggap menyalahi aturan.
“Memang sudah banyak APK dan APS yang berbentuk baliho dan spanduk yang kami tertibkan, karena pemasangannya dinilai tidak pada tempatnya, misalkan pemasangan di pohon dan pemasangan di fasilitas umum,”ujarnya.
Mudrika menyebutkan, Bawaslu sudah memberikan teguran kepada sejumlah ASN yang terlibat dalam kampanye pada Pemilu 2019, karena ASN tidak boleh ikut berpolitik.
“Kami kembali mengingatkan, bahwa ASN untuk tidak ikut berkampanye atau tidak ikut serta pada kegiatan politik,”tegasnya.
Menariknya, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sarolangun, Khaidir mengatakan pemasangan APK dan APS menyangkut dengan elektoral partai, kemudian APK dan APS tersebut dinilai tidak efektif, artinya jika APK dan APS tersebut dipasang, tentu saja Parpol akan mengkaji efek positif dan negatif.
“Dalam pemasangan baliho dan spanduk itu membutuhkan waktu dan biaya pemasangan, ini menjadi pertimbangan Parpol. Selain itu, kami mengkaji apakah APK dan APS tersebut bisa bermanfaat untuk Parpol atau Caleg di Parpol, atau sebaliknya menguntungkan Caleg di Parpol yang lain,”katanya.
Lain halnya dengan kampanye terbuka yang dilakukan Parpol, Khaidir menjelaskan, bahwa Caleg lebih memilih melakukan pertemuan secara door to door, sebab hal tersebut praktis.
“Kita akui Pemilu 2019, Parpol dan Caleg lebih cenderung melakukan kegiatan yang simple, yakni door to door ketimbang kampanye terbuka,”cetusnya.
Perlu diketahui, rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Sarolangun hanya dihadiri 5 perwakilan Parpol, diantaranya PKS, Nasdem, PKB, PAN dan Berkarya.
Penulis : Charles R
Editor : Ansory S
KPU Merangin tetapkan 35 anggota DPRD Merangin periode 2019-2024
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada