Pembayaran TPP Guru Batanghari Tertunda

Minggu, 28 Juli 2019 - 19:43:55


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari, tampaknya harus sedikit barsabar untuk menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan di APBD Tahun 2019.

Masalahnya, pembayaran TPP guru di Kabupaten Batanghari, terpaksa ditunda karena anggaran daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari yang dianggarkan di APBD murni tidak mencukupi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, M Azan, menyebutkan penundaan pembayaran TPP Guru di Kabupaten Batanghari disebabkan kesalahan waktu penganggaran di APBD 2019.

"Pada waktu penganggaran TPP Guru kewenangannya Guru sertifkasi tidak dimasukan. Padahal, dalam Peraturan Bupati terkait TPP ini diterbitkan, ternyata Guru yang menerima sertifikasi juga dibayarkan sesuai dengan Perbub tersebut," jelasnya.

Ia sendiri mengakui, Pemkab Batanghari telah mengganggarkan Rp 10 miliar lebih untuk pembayaran TPP guru ASN di Kabupaten Batanghari. Hanya saja, anggaran tersebut, tentunya tidak mencukupi untuk membayar 2.400 orang.

"Setiap bulannya Dinas PdK selaku pengguna anggaran harus mengeluarkan Rp 2.4 miliar untuk pembayaran TPP untuk ribuan Guru serta pegawai Dinas. Sehingga anggaran yang ada hanya bisa membayar selama empat bulan saja," ujarnya.

Azan mengatakan, pembayaran TPP Guru di Kabupaten Batanghari ini tetap akan dibayarkan, hanya saja ditunda sampai anggaran belanja perubahan Tahun 2019 ini.

"Tetap kita bayar, akan tetapi,menunggu APBD Perubahan," tegasnya.

Lebih jauh, dirinya juga meminta kepada guru dan pegawai dinas PdK Kabupaten Batanghari dapat bersabar menjelang anggaran APBD perubahan nantinya.

Terkait Hal ini, Kepala Dinas PdK Kabupaten Batanghari, Dra Jamilah meminta kepada seluruh Guru untuk menyikapi hal ini dengan baik dan bijak."Hasil konfirmasi dengan Bakeuda di APBDP akan di bayarkan seluruhnya," ungkapnya singkat.

 

Reporter     :    Didi

Editor         :    Ansory S