radarjambi.co.id-JAMBI-Wacana bahwa mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi tidak boleh mencalonkan diri untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sempat bergulir namun akhirnya kandas dengan peraturan kasasi Mahkamah Agung.
Namun saat ini bergulir kembali karena hal itu perlu dipikirkan, meskipun tidak bisa dituangkan dalam peraturan KPU tapi harus disusun dalam aturan yang lebih tinggi m
"Ternyata itu di gugat KPU kalah kasasi Mahkamah Agung harus melibatkan mereka. Nah sekarang bergulir lagi karena memang itu perlu dipikirkan, tapi ini tidak bisa di tuang kan dalam peraturan KPU harus disusun dalam aturan yang lebih tinggi," ujar Kepala KPU Provinsi Jambi, M Subhan, usai rapat koordinasi evaluasi fasilitasi kampanye pemilu serentak tahun 2019 di aula Kantor KPU Provinsi Jambi, Rabu (31/7/2019).
Dirinya mengatakan peraturan ini tidak akan menjadi bola panas bila sesuai dengan peraturan yang ada. KPU berupaya untuk memulai Pileg dari calon dan aturan yang bersih.
"Itu baru KPK dengan KPU RI, dan itu sebenarnya sudah di tuangkan dalam keputusan PKPU pencalonan kemarin tapi kandas, kita berharap dan mendorong kalau memang ini disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia untuk aturan yang lebih tinggi," pungkas M Subhan.
Reporter : Revi
Editor : Ansory
KPU Muarojambi Gelar Kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu Serentak 2019
Pilgub Jambi AJB : Kontak secara Batin sudah Ada Tapi Masih Saya Rahasiakan
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD