Sekda: Jambi Kawal Gambut Lewat Perda

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 17:17:25


/

RADARJAMBI.CO.ID,-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengawal dan menjaga lahan gambut dengan mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang tata kelola lahan gambut. Hal tersebut disampaikan Sekda pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang Tata Kelola Lahan Gambut dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019,yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (03/08/2019).

Berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) IV hasil pembahasan tentang tata kelola lahan gambut, DPRD Provinsi Jambi menyetujui usulan ranperda tersebut dan mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk mensosialisaikan ranperda tersebut terhadap pihak terkait serta masyarakat, khususnya kepada Kabupaten yang memiliki lahan gambut.

DPRD Provinsi Jambi juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi segera menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan lahan gambut, mengedukasi masyarakat dalam membuka lahan tanpa dibakar, penataan air, pemanfaatan lahan dalam kesatuan hidrologi gambut dan mengelola sumber daya alam hayati untuk kemakmuran masyarakat Jambi.

“Alhamdulillah, anggota dewan telah menyetujui ranperda tentang tata kelola lahan gambut dengan melalui berbagai proses. Ranperda tentang tata kelola lahan gambut sangat penting bagi Provinsi Jambi, dimana Provinsi Jambi memiliki lahan gambut seluas 716,311 ribu hektare,” ujar Sekda.

“Kita turut membantu Pemerintah Pusat dalam mengawal lahan gambut melalui perda untuk tetap menjaga ekosistem lahan gambut, sehingga masyarakat yang berada disekitar lahan gambut bisa memanfaatkannya dengan sebaik baiknya tanpa merusak ekosistem lahan gambut tersebut,” lanjut Sekda.

Sekda menuturkan, pemanfaatan lahan gambut harus dikelola secara bijaksana dan harmonis dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatan, sehingga bisa dinikmati oleh generasi sekarang, serta yang lebih penting lagi adalah memberikan manfaat bagi generasi kedepannya.

“Ranperda tentang tata kelola lahan gambut ini sangat penting untuk mengetahui cara perlindungan, tata kelola dan pemanfaatan sistem gambut bagi Provinsi Jambi. Melalui ranperda ini, diharapkan dapat mengatur lahan gambut di Jambi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,” tutur Sekda.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi hari ini juga memiliki agendaPenyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 yang secara langsung disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi.

Berbagai kritik, saran dan masukan telah disampaikan oleh setiap fraksi fraksi di DPRD Provinsi Jambi melalui pandangan umum fraksi fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tanggal 02 Agustus 2019. Adapun penjelasan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum dari setiap fraksi yang disampaikan Sekda antara lain:

1. Menjawab pertanyaan fraksi PDI Perjuangan mengenai upaya yang akan dilakukan dalam sisa waktu yang ada untuk  memenuhi target pendapatan adalah, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan intensifikasi atas sumber sumber pendapatan yang telah ditetapkan dengan mengoptimalkan fungsi fungsi yang ada.

2. Pemerintah Provinsi Jambi sependapat dengan pernyataan fraksi Demokrat, bahwa program kegiatan yang dirancang harus mempertimbangkan prioritas kebutuhan pembangunan daerah dan kearifan lokal.

3. Menjawab pertanyaan fraksi Gerindra dan fraksi Kebangkitan Bangsa terkait dengan peningkatan belanja tidak langsung lebih besar dari belanja langsung, hal tersebut telah mempertimbangkan sisa waktu yang ada untuk pelaksanaan kegiatan, serta dalam komponen belanja tidak langsung juga terdapat dana bagi hasil Kabupaten/Kota yang merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi.

4. Pemerintah Provinsi Jambi sependapat dengan fraksi Bintang Keadilan, agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan anggaran termasuk kepada stakeholder dan masyarakat, serta saran agar program kegiatan yang dilaksanakan memperhatikan dampak dan keberlanjutannya.