radarjambi.co.id-JAMBI-Satu persatu pimpinan dewan DPRD Provinsi Jambi di ''Sikat" KPK. Sebelumnya KPK menahan Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi dan Guzrizal.
Kini KPK telah menahan wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar Sufardi Nurzain ia tersangka kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Sufardi ditahan selama 20 hari pertama.
"Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah Selasa (6/8/2019).
Sufardi keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Sufardi keluar memakai rompi tahan dengan tangan diborgol.
Tak ada kata yang diucapkan Sufardi saat keluar dari gedung KPK. Sufardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK K4.
"Penahanan dilakukan di Rutan K4," sebutnya.
Sebelum Sufardi, KPK sudah menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka yang telah ditahan adalah Muhammadiyah, Joe Fandy Yoesman atau Asiang, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi dan Guzrizal.
Ada 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Kedua belas anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
KPK menduga total suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 berjumlah Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sementara itu, Asiang menjadi pihak pemberi uang.
Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD
Menanggapi Penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, dari partai Golkar menimbulkan keprihatinan fungsionaris DPD I.
DPD I Golkar Jambi menyebutkan bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Sufardi Nurzain yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Jambi.
Joni Ismed, SE, Wakil Ketua DPD I Golkar ketika di konfirmasi mengatakan bila saat ini fungsionaris DPD I Golkar Provinsi Jambi merasa sangat prihatin.
Meskipun kejadiannya kasusnya sudah beberapa bulan lalu, dan penahanannya baru dilakukan.
"Prihatin. Tentu seluruh kader dan fungsionaris merasa prihatin,"ujar Joni Ismed.
Joni mengharapkan kejadian ini merupakan kejadian yang pertama dan terakhir.
Dan ke depan tidak ada lagi kader kader partai Golkar DPD I Jambi yang terjebak dan terjerat kasus korupsi.
Selaku Wakil Ketua, dirinya juga mengharapkan agar proses hukum yang kini dijalani oleh Sufardi Nurzain tersebut berjalan secara adil.
Supardi Nurzain menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, menggantikan almarhum Zoerman Manap. Hak-hak Supardi diberikan secara penuh untuk mendapatkan keadilan.
"Semoga proses hukum sesuai aturan,"ungkapnya.
Joni juga mengatakan bahwa pengurus DPD I Golkar Provinsi Jambi tidak tinggal diam.
Sebab, di kepengurusan DPD I Golkar, Sufardi merupakan sekretaris partai.
Maka dari itu, sudah selayaknya mendapatkan bantuan hukum dari partai.
"Dari partai ada bantuan hukum dan beliau juga ada yang mendampingi di KPK,"ungkap Joni Ismed.
Reporter : Haryanto
Editor : Ansory S
Kejari Muarojambi Amankan Dua Box Dokumen Dari Kantor Kades Kasang Lopak Alai
Mantan Kades Kasang Lopak Alai Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Desa
800 Gram Sabu dan 392 Butir Inex Asal Pekan Baru Dimusnahkan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada