Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Sarolangun, Senin (12/8) bertempat di Abadi Hotel.
Dari 35 kursi Parpol yang ditetapkan oleh KPU Sarolangun, ternyata KPU juga menetapkan empat nama Caleg terpilih yang sebelumnya sempat dicoret dari DCT, kemudian dimasukkan lagi ke dalam DCT, ini berdasarkan putusan PTUN Jambi. Keempat nama Caleg terpilih tersebut, yakni H Muhammad Syaihu, Cik Marleni, Azakil Azmi dan Aang Purnama.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri didampingi Ali Wardana, Hanif, Rupi Udin dan Ibrahim dan Sekretaris KPU, Hery Sufadmi SE.
Proses presentasi perolehan kursi dipandu oleh Rupi Udin, dalam pemaparannya menjelaskan nama-nama perolehan kursi pada 4 empat Dapil, diantaranya, Dapil Sarolangun I, H Hurmin SE, H Zulkifli Sudin, M Fadlan Aradiqi SE MM, Azrin Amer, Yusuf Helmi AB, Ronald Pasaribu, Zulkifli YS, Abdul Basyid SG, Ade Saputra.
Dapil Sarolangun II, Cik Marleni, Amir Mahmud Amd, Heldawati Nadeak AMd, AH Marzuki SAg, Muslimin, Suti Aisyah Harahap, Sardaini, M Zabidi, Sapto Agung, Aang Purnama SE, Ahmad Sarwani.
Dapil Sarolangun III, Tontawi Jauhari SE, H Muhammad Syaihu, Azra’i Wahab, Slamet Kastalo, Jefri Sonnefel, Willy Kurniawan, Fadlan Kholik SE ME Sy, Syahrial Gunawan, Ali Muntoha.
Dapil Sarolangun IV, Drs H Pahrul Rozi, Azakil Azmi, Hermo SSos, Rapalan, Suherman, Asmarul.
"Nama perolehan kursi ini merupakan hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Sarolangun,"jelasnya.
Menariknya, Ketua Bawaslu Sarolangun meminta penjelasan kepada KPU terkait soal penetapan 4 Caleg terpilih, dimana sempat dicoret dari DCT, selanjutnya dimasukkan lagi ke dalam DCT.
"Kami minta penjelasan, mungkin ada petunjuk dari KPU RI,"ucapnya.
Diterangkan Ketua KPU, Muhammad Fakhri, bahwa KPU Sarolangun menerima balasan dan jawaban surat dari KPU RI melalui KPU provinsi Jambi tertanggal 31 Mei 2019, nomor 886 tentang penjelasan calon terpilih.
"KPU memasukkan enam Caleg ke dalam DCT sudah sesuai aturan berdasarkan putusan PTUN, KPU menyatakan 4 Caleg yang pindah Parpol dan memperoleh suara terbanyak berhak ditetapkan sebagai calon terpilih,"pungkasnya.
Penulis :Charles R
Editor : Ansory S
Pertemuan Fachrori dan Partai Koalisi Akan Dilaksanakan Besok
Pertemuan Fachrori dan Partai Koalisi Akan Dilaksanakan Besok
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada