radarjambi.co.id-JAMBI-Meskipun KPU Provinsi Jambi akan mengajukan penundaan pengambilan sumpah Caleg terpilih tersangka korupsi dalam pemilu 2019. Gubernur Jambi, Fachrori Umar tetap akan mengambil sumpah caleg terpilih korupsi bersamaan dengan caleg lainnya.
Kepala Karo Hukum Provinsi Jambi, M Ali Zaini mengatakan pelantikan tetap akan dilaksanakan sesuai dengan wewenang yang tertuang dalam perundang-undangan.
"Pasal 30 dalam PP 12 tahun 2018 itu berbunyi dalam hal anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah atau janji yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan janji menjadi anggota DPRD," ucap M Ali Zaini saat membacakan UUD yang telah ditetapkan, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, tertera pula bahwa dalam hal calon anggota DPRD terpilih tetap menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah janji yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah menjadi anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD.
Kemudian dalam hal calon DPRD di pilih ditetapkan menjadi terpidana pada saat keputusan peradilan telah memperoleh hukuman tetap pada saat pengucapan yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan janji menjadi anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan menjadi anggota DPRD.
Berdasarkan tiga peraturan diatas maka kata M Ali Zaini tersangka tetap di ambil sumpah menjadi anggota dewan oleh gubernur.
"Kami melantik bukan tanpa kewenangan. Jadi ada tiga prosesnya, kalau misalnya dia tersangka dia tetap di ambil sumpah menjadi anggota dewan," tutur M Ali Zaini.
Sementara itu, terkait tersangka kasus korupsi yang terpilih menjadi anggota dewan pada Pemilu 2019 lalu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan penetapan calon terpilih ditetapkan namun pelantikan dan pengambilan sumpah tidak diusulkan. Namun dengan catatan ada alat bukti tersangka yang dimaksud.
Apnizal mengatakan KPU Provinsi Jambi belum memegang alat bukti Caleg korupsi. Saat ini KPU masih menyusun berita acara, penetapan calon terpilih kemudian menyusun surat sidang klarifikasi tersangka Caleg korupsi. Sehingga dirinya belum dapat menyebutkan berapa nama Caleg korupsi yang terpilih.
"Contoh di Muaro Jambi ada calon terpilih itu terindikasi, tapi alat buktinya kita belum pegang, calon itu sebagai tersangka, apa alat buktinya misalnya dari kepolisian/pengadilan secara tertulis. Dasar itu maka pelantikannya di tunda," kata Apnizal saat dikonfirmasi lewar telepon Selasa (13/8/2019).
Bila alat bukti lengkap maka KPU akan menunda pelantikan sampai proses peradilan tersangka korupsi selesai.
Mengenai, Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang akan tetap melantik caleg korupsi bersamaan caleg terpilih lainnya, Apnizal mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah dengan Mendagri.
"Pada prinsipnya kewenangan kami cuma menunda pelantikan itu sesuai dengan PKPU, tapi dengan catatan dengan alat bukti yang lengkap. Kalau misalnya yang dimaksud itu proses berikutnya dilantik atau tidak dilantik itu urusan pemerintahan daerah dengan Mendagri bukan di KPU lagi.
Reporter : Revi
Editor : Ansory S
KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka Tanpa Kehadiran PAN dan PKPI
Pertemuan Fachrori dan Partai Koalisi Akan Dilaksanakan Besok
Pertemuan Fachrori dan Partai Koalisi Akan Dilaksanakan Besok
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD