PN Muarabulian Ciptakan Layanan Pembuatan e-Raterang

Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:50:17


PN Muarabulian
PN Muarabulian /

radarjami.co.id-BATANGHARI-Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian, Batanghari, membuat terobosan berupa layanan pembuatan Surat Keterangan Elektronik (e-Raterang) tidak pernah di pidana.

"Saya senang sekali bisa turun tangan langsung memberikan layanan e-Raterang kepada Kepala dan Calon Kepala SMA, SMK di Kabupaten Batanghari," kata Ketua PN Muarabulian, Derman P. Nababan, Selasa (13/8).

Nababan menyebutkan, kesempatan itu juga dimanfaatkan untuk mempresentasikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muarabulian, e-Court maupun Sistem Pengawasan (Siwas).

"Contoh jika sesorang ditilang, maka tidak perlu datang ke PN Muarabulian menghadapi sidang. Semua putusan Perkara Tilang sudah di publis di Web PN Muarabulian paling lambat pukul 08.00 WIB, hari Sidang (biasanya hari Kamis), langsung ke Kejaksaan Negeri Batanghari pengambilan barang bukti," ujarnya.

Ia mengatakan, upaya Mahkamah Agung RI meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi dan semuanya mengapresiasi layanan ini. Dan sudah ada 10 Kepala Sekolah mengunjungi PN Muarabulian.

"Sedangkan kemarin ada 9 calon Kepala Sekolah datang. Pengadilan sudah jauh melangkah di depan dibandingkan dengan instansi lain," ucapnya.

Kepala SMK Negeri 2 Batanghari Tholib mengatakan sangat puas dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Muarabulian. Ia mengaku baru pertama melihat aplikasi ini dan akan mencontoh khususnya di sekolah-sekolah.

"Saya 20 tahun tinggal di Muarabulian, baru hari ini menginjakkan kaki di PN Muara Bulian. Persepsi masyarakat selama ini kalau ke pengadilan itu serem, mau diadili. Tapi ternyata pelayanannya sangat memuaskan," katanya.

Terobosan Mahkamah Agung RI tentang pelayanan ini sangat terpola sekali. Aplikasi tersebut akan dilaksanakan dalam dunia pendidikan."Alangkah majunya pendidikan kita nanti dan akan menghasilkan SDM yang maju," ujarnya.

 

 

Reporter   :      Didi

Editor        :     Ansory S