radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Peringati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 Tahun, Lapas Kuala Tungkal usulkan remisi kepada ratusan narapidana (Napi)
Iman Siswoyo, Ka Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal melalui Haszuwan Affandi, Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan jika pemberian remisi diberikan setiap hari besar keagamaan dan hari besar kenegaraan seperti HUT RI.
Untuk HUT RI ke 74 tahun, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mengusulkan sebanyak 226 orang Narapidana untuk mendapatkan Remisi HUT RI ke-74 tahun.
"Sebanyak 226 warga binaan diusulkan untuk memperoleh remisi pada 17 Agustus mendatang," katanya saat dijumpai di lapas kelas II B Kuala Tungkal, di Kecamatan Bram Itam.
Haszuswan mengatakan dari jumlah 226 yang di usulkan untuk mendapatkan remisi yaitu 115 orang dari pidana umum dan narkotika 188 orang. Dementara untuk remisi umum dua atau bebas pada hari 17 agustus berjumlah tiga orang narapidana.
"Remisi Umum II Bebas pada hari pemberian remisi ada tiga orang dan yang masih menjalani subsider berjumlah delapan orang," bebernya.
Lebih lanjut Haszuwan mengatakan persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani enam bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," tuturnya
Saat ini pihak lapas kelas II B Kuala Tungkal lagi menunggu turunan SK 226 nara pidana yang diajukan mendapatkan Remisi pada hari kemerdekaan.
“Biasanya turunan SK tersebut seperti pengajuan Remisi sebelumnya, kemungkinan tiga hari atau satu hari sebelum hari perayaan,” tutupnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory S
Baru Dibangun Jalan Rigit Beton Sudah Patah , Pengawas Sebut Hal Biasa
40 Persen Perusahaan di Talang Duku Tak Penuhi Standar Pengelolaan LB3
Proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi Capai 100%..?
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada