radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Elfi Prasatia, mengatakan bahwa tetap mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih atau penetapan kursi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 terkait caleg terpilih terduga korupsi dari Kabupaten Muaro Jambi.
Dirinya menyebutkan pada pasal 33 nomor 5 ayat 4 bunyinya dalam hal penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU kabupaten kota menyampaikan usulan penundaan pelaksanaan.
"Harus di garis bawahi menyampaikan usulan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati atau walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," ujar Elfi menanggapi pemberitaan yang beredar bahwa calon terpilih tersangka korupsi akan ditunda pelantikannya.
Menghindari pemberitaan yang simpang siur, melalui saluran telepon, Rabu (14/8/2019) Elfi menggaris bawahi bahwa KPU hanya mengusulkan penundaan pelantikan disertai dokumen pendukung.
Lanjut Elfi, sampai ada keputusan yang ingkrah, keputusan terhadap terduga korupsi bisa bersalah bisa tidak bersalah/terbebas dari jeratan hukum.
Saat ini, KPU Muaro Jambi masih sedang melengkapi dokumen tentang status diduga tersangka.
Sayangnya dirinya tidak dapat menyebutkan nama terduga tersangka korupsi.
"Kita tidak bisa menyebutkan namanya karena kita belum melihat bukti dokumen, nanti kalau dokumen sudah kami pegang baru bisa menyatakan orangnya. Dan yang menjadi tersangka satu orang," sebut Elfi.
Reporter : Revi
Editor : Ansory S
Gubernur Jambi Tetap Akan Lantik Caleg Terpilih Tersangkut Korupsi
KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka Tanpa Kehadiran PAN dan PKPI
Pertemuan Fachrori dan Partai Koalisi Akan Dilaksanakan Besok
Pertemuan Fachrori dan Partai Koalisi Akan Dilaksanakan Besok
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada