Ruko Pemda Disewa Pedagang Terancam Disegel

Rabu, 14 Agustus 2019 - 22:00:41


Ahmad Zaidan .
Ahmad Zaidan . /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun akan melakukan tindakan tegas kepada penyewa ruko, kios dan toko milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang berada di Kawasan Pasar Sarolangun.

Kepala BPPRD Ahmad Zaidan mengatakan, tindak tersebut berupa penutupan atau segel ruko yang tidak taat dalam membayar pajak, bahkan terjadi penunggakan yang sudah bertahun-tahun.

“Bagi seluruh ruko, kios dan toko, yang meninggal, apalagi sudah bertahun-tahun menunggak, kedepan ini kami akan kerja sama dengan Pol PP dan pihak kebersihan, melakukan operasi di pasar untuk eksekusi dalam rangka melakukan penegakan peraturan perda,” katanya.

Dijelaskannya bahwa pihaknya sudah lima kali melayangkan surat teguran agar penyewa yang menunggak pajak dan retribusi ini untuk segera membayar, namun masih banyak yang membandel dengan tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Sementara kita butuh PAD untuk program pembangunan, karena salah satu sumbernya dari retribusi pasar itu. Kalau sudah gini kita tidak ada dicicil lagi, sekian tahun sudah menunggak, rasanya sudah puaslah kita kasih toleransi,”tegasnya.

Meskipun demikian dia tidak dipungkiri, jika dari sekian banyak ruko pemda yang ada di pasar banyak pedagang yang taat pajak. Dan itu dia berterimakasih.

“Dan yang lunas ada juga. Seluruhnya akan kami tagih, paling lama bulan September, kami akan lakukan penyegelan atau tutup bagi yang menunggak, yang taat kita apresiasi dan kedepan akan kami beri penghargaan,”ucapnya.

Kepapla BPPRD minta kepada penyewa ruko yang terjadi penunggakan pembayaran pajak ini, agar memiliki kesadaran untuk melakukan kewajiban pembayaran, sehingga tidak terkesan hanya bisa menjalankan haknya saja dengan menikmati ruko yang telah disewakan sementara kewajiban untuk membayar pajak diabaikan.

“Jangan tahu hanya menerima haknya saja. Jangan sampai kita ambil tindakan tegas. Nanti saat operasi kalau dia tidak mau bayar juga akan dibawa ke meja persidangan, bisa dikenakan Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya.

Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Ujang Junaidi mengatakan bahwa tunggakan ruko yang di kawasan abadi Sarolangun saja, mencapai Rp 500 juta lebih per tahun 2019 ini.
Dimana setiap ruko, kios dan toko, itu diatur dalam Perda nomor 08 tahun 2016 tentang retribusi pasar grosir dan pertokoan.

“Kita punya 19 unit di deretan abadi, dulu tunggakan sebesar Rp 982 juta per Desember 2017 dan tahun 2018 awal ditindak lanjuti, hingga saat ini tunggakan masih sekitar Rp 500 juta,”tandasnya.

 

 

Reporter     :    Carles R

Editor         :    Ansory S