radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Setelah selesai masa akhir bhakti Anggota DPRD Tanjabbar sebagai wakil rakyat periode 2014-2019, pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui sekretariat DPRD telah menyiapkan pesangon bagi anggota DPRD yang tidak terpilih lagi.
Kepastian pesangon untuk wakil rakyat tidak terpilih ini dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Agus Sanusi.
Dijelaskannya, pemberian uang pesangon atau yang dikenal uang jasa pengabdian wajib diberikan kepada seluruh anggota dewan yang mengakhiri masa bhakti tugas.
Sekwan juga menjelaskan besaran pesangon yang akan diterima masing-masing anggota dewan bervariasi tidak sama karena disesuaikan dengan jabatan dan lama masa bhaktinya.
"Seperti Ketua sebesar Rp. 2.100.000, wakil Rp.1.680.000 dan anggota Rp.1.575.000," ungkap Sekwan, Senin (19/8).
Menurut Sekwan, uang jasa pengabdian dewan ini diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.
"Jadi ini jelas ada aturannya, yang mengacu di PP 18 tahun 2017, kalau tidak ada aturan mana berani kita," sebut Sekwan, Agus Sanusi
Reporter : Kenata
Editor : Ansory S
Berkurban 2 Ekor Kerbau, HM Syaihu : Bertaqwa, Sucikan Diri dan Harta
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada