radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Terkait usulan KPU Muaro Jambi untuk menunda pelantikan Caleg terduga korupsi, Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengaku belum menerimanya surat penundaan.
Namun bila surat sudah ditangannya maka akan segera mempertimbangkan keputusan yang akan diambil terhadap caleg terduga korupsi.
"Tentu kalau memang itu sudah tersangka sudah jelas apa mau dilantik atau mau di turunkan," ujar Fachrori Umar, Selasa (20/8/2019).
Selanjutnya Karo Pemerintah dan OTDA Pemerintah Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat mengatakan telah menerima surat permohonan penundaan dari KPU Muaro Jambi dan KPU Kerinci. Saat ini surat usulan itu sedang di proses untuk diteruskan ke gubernur.
Rahmat mengatakan akan tetap berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) pasal 30 nomor 12 tahun 2018 ayat 1,2 dan 3.
"Berisi apabila pengusulan itu masih tersangka tetap dilantik, ketika dia menjadi terdakwa saat itu juga diberhentikan sementara. Ketika dia sudah terpidana saat itu juga dilantik dan saat itu juga diberhentikan," turut Rahmat.
Saat ditanya mengenai nama Caleg terduga korupsi Rahmat tidak dapat menyebutkan. Namun caleg itu berasal dari PAN dan Gerindra. (rvi)
Editor : Ansory S
Gubernur Jambi Tetap Akan Lantik Caleg Terpilih Tersangkut Korupsi
KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka Tanpa Kehadiran PAN dan PKPI
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD