radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Kantor imigrasi (Kanim) Kelas II B Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghentikan pelayanan sementara terhadap pemohon pembuatan paspor.
Penghentian Pelayanan sementara ini dilakukan karena adanya penyesuaian server dan sistem terkait rencana peresmian Unit Kerja di Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini seperti dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kualatungkal, Agus Abdul Majid bahwa penhentian pelayanan ini hanya untuk sementara dari tanggal 19 hingga tanggal 23 Agustus 2019.
"Insya Allah sore ini sudah lancar, semoga besok (Jum'at) atau paling lambat hari Senin pagi tanggal 26 Agustus kami akan beroperasi kembali sebagaimana biasanya," ungkapnya, Kamis (22/8).
Disingung terkait kabar Kantor Imigrasi Kualatungkal pindah ke Kabupaten Muara Jambi, langsung dibantah oleh kakanim. Menurutnya Imigrasi Kualatungkal tidak pindah atau hanya memperluas layanan unit kerja.
"Bukan Pindah Kami memperluas layanan, ada Unit Kerja yang kami buka di Muaro Jambi atas bantuan Bupati setempat. oleh karenanya perlu penyesuaian Kesisteman yang mengganggu sementara layanan di Tungkal," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak salah menafsir informasi yang beredar. Karena ada informasi beredar jika Imigrasi Kualatungkal pindah sehingga pelayanan dihentikan.
"Sekali lagi saya tegaskan, Imigrasi Kualatungkal tidak pindah. Kami hnaya memperluas layanan dengan membuka unit kerja di Muaro Jambi yang akan diresmikan," tandasnya.(ken)
Editor : Ansory S
Memasuki Hari Keempat Dilaporkan Hilang, Wak Utar Belum Ditemukan
Jamhuri Resmi Jabat PJ Kades Sungai Abang dan Sugiono PJ Kades Desa Baru
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada