Pengelolaan Air Tanah Diperlukan Langkah Yang Sistematis

Selasa, 27 Agustus 2019 - 20:05:25


Wabup Amir sakib membuka sosialisasi perizinan air tanah tahun 2019
Wabup Amir sakib membuka sosialisasi perizinan air tanah tahun 2019 /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) setda Kabupaten Tanjab Barat menggelar sosialisasi perizinan air tanah Tahun 2019 di gedung pola utama kantor bupati, Selasa (27/8).

Wakil Bupati Tanjabbar, H. Amir Sakib mengatakan terima kasih kepada pemerintah provinsi Jambi yang telah melaksanakan sosialisasi perizinan air tanah di kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Air tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam ekosistem baik itu perkebunan, tumbuh-tumbuhan maupun untuk kebutuhan manusia sebagai makhluk hidup. Untuk itu pengelolaaan air tanah diperlukan langkah langkah yang sistematis," ujar Wabup

Lebih lanjut wabup memaparkan Penggunaan air tanah juga telah diatur pajaknya oleh pemerintah.

Selaku narasumber kegiatan ini, Fajar Dwinanto dari Kementerian ESDM RI Badan Geologi Pusat Air Tanah menjelaskan tentang cekungan air tanah sebagai basis pengelolaan air tanah.

Selain itu menjelaskan tentang poin poin penting dalam permen Rektek dan izin air tanah dengan ketentuan umum pengaturan tentang pemakaian air tanah pengusahaan air tanah.

"Tujuan perizinan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah dan izin pengusahaan air tanah," tuturnya.

Mewakili Kadis ESDM Kabid Geologi dan air tanah, Ir. Karel Ibnu suratno dalam sambutannya menjelaskan dasar pergub ini bila sudah selesai sebagai pedoman kabupaten/ kota untuk penarikan pajak air tanah dan tentang cara informasi tentang perizinan air tanah yakni satu pintu di Provinsi Jambi. Tujuannya yang pasti mengetahui cara proses perizinan

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan proses perizinan nantinya akan menjadi penerimaan daerah. Kami harapkan peran aktif kabupaten dalam penyusunan perda," harapnya. (ken)

 

 

Editor    :   Ansory S