radarjambi.co.id-BATANGHARI-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batanghari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari bekerja sama terkait bantuan hukum terhadap KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2020 mendatang.
Kerjasama sama ditandai dengan penandatangan Memorondum Of Understanding (MoU) antara Ketua KPUD Kabupaten Batanghari A Kadir dengan Kepala Kejari Kabupaten Batanghari, Mia Bunalita.
Penandatanganan dalam bidang hukum turut disaksikan Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso, kasi-kasi Kejari Kabupaten Batanghari dan Komisioner KPUD Kabupaten Batanghari lainnya.
Ketua KPUD Kabupaten Batanghari, A Kadir, mengatakan tujuan melakukan MoU dengan Kejari Kabupaten Batanghari untuk membantu KPU dalam menangani jika ada persoalan hukum.
“Bantuan hukum ini seperti ketika ada gugutan baik itu ketika PTUN, Bawaslu mapun MK ataupun Kita dalam melaksanakan aturan,” kata A Kadir, seusai melaksanakan Mou di KPUD Kabupaten Batanghari, Rabu (11/9).
Selain bisa membantu menangani persoalan hukum, Kadir menilai MoU sangat berguna sekali untuk KPUD dalam hal konsultasi terkait dengan undang-undang yang masih abu-abu ataupun multi tafsir.
“Yang mana jika ada persoalan tersebut Kita bisa minta pertimbangan dengan kejaksaan. Seperti juga Kita tahu, Selain Pilgub, khusus Kabupaten Batanghari juga akan melaksanakan Pilbup” ujarnya.
Sementara itu, Ibu Kejari Batanghari, Mia Bunalita, menerangkan ruang lingkup MoU yang dilakukan terkait dengan pemberian bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum.
"Jadi sederhana Kita seperti pengacara, cuma bedanya disini Kita jaksa pengacara negara. Makanya dibatasi, yang dapat Kita berikan bantuan hukum hanya kementrian, lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD. Tentunya itu berdasarkan permohonan dari bersangkutan," ungkapnya.
Mia pun mengaku telah mempersiapkan tim khusus untuk membantu memberikan bantuan hukum terhadap KPUD Batanghari. Tim yang siapkan terdiri dari, bidang perdata dan tata usaha negara.
"Termasuk disini sengketa Pilkada, apabila gugatan dari pihak ketiga, Kami bisa mendampingi. Dan apabila juga ada kekosongan hukum atau penerapan undang yang multi tafsir bisa diminta pertimbangan dengan Kami," tutupnya. (hmi)
Editor ; Ansory S
Sri Rahayu Terpilih Menjadi Ketua PW Fatayat NU Provinsi Jambi
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD