radarjambi.co.id-BATANGHARI-Dari 22 orang yang telah diamankan wilayah konsesi PT. REKI, sebanyak 18 resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) di Polres Batanghari.
"Yang sudah kita tetapkan tersangka baru 18 pelaku. Sementara untuk 4 orang lainya masih melakukan pengembangan," kata Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso, diruang kerjanya Senin (23/9).
Dikatakan Santoso,18 pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut bukan orang asli penduduk setempat, bahkan mareka bukan warga Kabupaten Batanghari maupun Provinsi Jambi.
"Mareka ini rata-rata berasal dari luar Provinsi Jambi. Untuk aslinya mareka kebanyakan dari dua daerah, yaitu daerah Riau dan Medan," ujarnya Kapolres dihadapa awaq media.
Dienceritakan Kapolres, kedatangan mareka berawal adanya tawaran lahan oleh orang yang mereka tuakan dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta satu hektarnya.
"Tanah yang ditawarkan ini dikatakanya pemberian pemerintah. Untuk uang diserahkan kepada orang yang telah tuakan tersebut," ucapnya
Setelah datang ke wilayah tersebut diawal tahun 2019 lalu, para pelaku langsung melakukan pembukaan lahan, salah satu cara yang mareka gunakan dengan cara membakar hutan.
"Memang cuaca seperti musim kemarau ini sangat mudah melakukan pembakaran, modus mereka membuka lahan dengan melakukan pembakaran di areal konsesi PT. REKI," ungkapnya.
Disinggung soal para pelaku yang bisa memasuki areal PT. REKI yang memiliki pengamanan, Santoso mengatakan, para pelaku ini melewati jalan lain yang berada di kawasan hutan.
"Sebenarnya mereka sudah terpantau dan termonitor oleh PT. REKI. Bahkan pihak PT. REKI sudah melakukan himbauan agar tidak memasuki areal konsesi. Namun para pelaku tetap melakukan," tuturnya.
"Jadi setelah melakukan pembukaan lahan para pelaku ingin menanam sawit di areal konsesi PT. REKI dan kita juga sudah mengamankan bibit sawit tersebut," tambahnya.
Disinggung lagi soal aktor yang melakukan penjualan lahan di areal konsesi tersebut, dikatakan Santoso, pihaknya sudah mengantongi identitas aktor yang menjual lahan kepada para pelaku tersebut.
"Ketua kelompok mereka yang melakukan penjualan lahan kepada pelaku berinisial N yang mengajak dan mengumpulkan para pelaku untuk kesana dan menerima sejumlah uang," ujarnya.
Dijelaskan Santoso, para pelaku ini merupakan kelompok dan sudah bermukim disana dengan mendirikan pondok-pondok di dalam areal konsesi PT. REKI.
"Para pelaku ini berasal dari Medan dan Riau yang memiliki suku dan sudah tinggal disana bersama dengan keluarganya," sebutnya.
Atas perbuatanya, para pelaku karhutla tersebut dikenakan pasal 94 ayat (1) huruf b yo pasal 19 huruf c sub pasal 92 ayat (1) yo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sub pasal 108 yo pasal 69 ayat (1) huruf h UURI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dengan ancaman hukuman penjata 15 Tahun," tutupnya. (Hmi)
Edior : Ansory S
Diduga Kades Bramitam Kanan Gelapan Anggaran Publikasi Kegiatan HUT RI
Warga Lubuk Mandrasah Dihebohkan Penemuan Mayat di Kebun Sawit
TNI Sita Tiga Senpi Rakitan Siap Tembak Satu Orang Diduga Pelaku Karhutla Diamankan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada