radarjambi.co.id-BATANGHARI-Tim BNN Kabupaten Batanghari amankan seorang bandar narkoba jenis shabu dikawasan RT 08 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Diketahui bandar yang diamankan adalah Ami Andito (20), yang merupakan warga Kelurahan setempat. Pemuda tanggung ini diamankan sekitar pukul 16.30 Wib Selasa 24 September 2019.
Dari tangan pelaku, Tim BNN berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket sedang yang diduga narkoba jenis shabu, tiga plastik klip bening kosong dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat yang di dapat oleh tim pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu dikawasan tersebut.
"Dan berdasarkan informasi itu, tim pemberantasan melakukan penyelidikan. Kemudian, langsung melakukan penangkapan," kata Kepala Seksi Brantas BNN Batanghari, AKP A Cahya, dalam press rilis Rabu (25/9).
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan. Hasil dari pengelehaan tersebut, ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan beberapa barang lainnya.
"Selanjutnya pelaku langsung Kita amankan bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku sendiri diamankan di sel BNN Kabupaten Batanghari," ungkapnya.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU NO.35 Tahun 2019 tentang narkotika golongan I bukan tanaman dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (hmi)
Editor : Ansory S
Diduga Kades Bramitam Kanan Gelapan Anggaran Publikasi Kegiatan HUT RI
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada