Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tim Satuan Reskrim Polsekta Sarolangun menangkap dua pelaku jambret yang kini masih bersatus sebagai pelajar di salah satu MTS di Kecamatan Sarolangun.
Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Baru alias Desa Sungai Baung seberang, Kecamatan Sarolangun. Inisial pelaku, RB (14) dan BD (16). Kini kedua pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto didampingi Waka Polres, Kompol Atrizal dan Kapolsekta, Iptu Imam Budiyanto saat dimintai keterangan, Jum’at (27/9), sekitar pukul 10.00 WIB menyebutkan, penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berdsasarkan atas laporan polisi nomor : LP/B-55/IX/2019/JAMBI/RES SRL/SEK Sarolangun tanggal 25 September 2019.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) jambret di jalan lintas sumatera depan Toko Diki Shoes, Kelurahan Pasar Sarolangun. Adapun yang menjadi korban dalam kejadian tersebut, yakni Siti Habsah (47), Warga RT 6, Sungai Belati, Kecamatan Sarolangun,”kata Kapolres AKBP Deny Heryanto.
Dipaparkan Kapolres, kronologis kejadian aksi jambret bermula, pada Rabu (25/9) sekitar pukul 10.45 WIB saat korban ke pasar berbelanja menggunkan sepeda motor, lantas di perjalanan tepatnya di jalan lintas sumatera depan toko Diki Shoes tiba-tiba dari belakang muncul satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan les biru tanpa Nomol langsung memepet sepeda motor yang dikenadari korban.
Selanjutnya, ketika pelaku beraksi, korban sempat terkejut, sehingga motor yang dikendarai korban hilang kendali dan hampir jatuh, korbanpun langsung mengerem laju motornya. Kemudian, pelaku yang duduk dibagian belakang mengambil sebuah dompet korban yang berisikan dua unit HP merek Nokia dan Oppo dan beserta uang di bagian depan box sebelah kiri.
“Setelah beraksi kedua pelaku melarikan diri, korban pun saat itu tidak hilang akal, secara spontan ia berteriak minta tolong dengan kata “Jambret”, sehingga warga yang ada disekitar TKP mengejar kedua pelaku dari arah jalan lintas menuju Bangko,”ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, pasca Tim Satuan Reskrim Polsekta Sarolangun menerima laporan bersumber dari warga, lalu bergerak cepat bersama warga melakukan pencarian dan penyisiran serta pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas sumatera di samping taman makam pahlawan, Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, akhirnya laju kendaraan pelaku dihentikan,”ungkap Kapolres.
Saat dintrogasi di TKP, kata Kapolres, kedua pelaku pun mengakui atas perbuatannya, sehingga kedua pelaku digondol ke Mapolsek Sarolangun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menyita barang bukti,”ungkapnya.
“Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, maksimal ancaman hukuman penjara selama 20,”ujarnya.
Hanya saja, sebut Kapolres dalam proses penyidikan terhadap kedua pelaku didampingi oleh pihak Bapas dan kedua orang tua, karena mereka masih dibawah umur. Sedangkan masa penahanan pelaku selama 7 hari dengan perpanjangan penahanan selama 8 hari.
“Maksimal selama 15 hari berkas penyidikan kedua pelaku rampung dan dilimpahkan ke JPU,”tandasnya.
Penulis : Charles R
Editor : Ansory
Diduga Kades Bramitam Kanan Gelapan Anggaran Publikasi Kegiatan HUT RI
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada