radarjambi.co.id-BATANGHARI-Kepolisian Resort (Polres) Batanghari kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus Karhutla di hutan konsesi kawasan PT REKI, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Benar, ada satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus Karhutla," kata Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda, kepada sejumlah wartawan akhir pekan kemarin.
Dengan bertambah satu tersangka lagi dalam kasus Kahutla yang ditangani di Polres Batanghari ini, maka Polres Batanghari telah menambah jumlah tersangka menjadi 19 dari sebelumnya yang telah ditetapkan baru 18 orang.
"Tersangka yang satu ini sebelumnya adalah saksi. Penyidik meningkatkan status menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur. Sebelumnya 18 orang telah ditetapkan tersangka dari 22 orang yang diamankan," ungkapnya.
Untuk tiga orang lainnya, sambung Kasat, pihaknya telah melepaskan dari sel tahanan Polres Batanghari. Dilepasnya tiga orang ini karena penyidik tidak menemukan unsur keterlibatan ketiga orang dalam kasus tersebut.
"Kemarin tiga terduga pelaku kita keluarkan dari sel karena tidak memenuhi unsur," ujarnya.
Seperti diketahui, kelompok terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi dalam area PT REKI bukan penduduk lokal. Mereka berasal dari luar daerah Jambi, seperti Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara.
"Mereka dijanjikan akan ada pemberian lahan dari pemerintah. Sehingga mereka datang ke sini, kemudian ditawarkan, ditunjukkan areal lahannya. Masing-masing untuk pemukiman harus membayar Rp800 ribu," ucapnya.
Setelah menyerahkan uang kepada seseorang yang identitasnya telah diketahui, lanjutnya Kasat, kemudian kelompok ini mendapatkan tambahan lahan kehidupan seluas dua hektar. Mareka pun kembali dikenakan harga satu hektar lahan mencapai Rp 1 juta.
Sebelumnya, Polres Batanghari telah mengamankan 22 terduga pelaku terduga pelaku Kahutla di hutan konsesi kawasan PT REKI, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Dan dari 22 pelaku sebanyak 18 resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. (hmi)
Editor : Ansory S
Diduga Kades Bramitam Kanan Gelapan Anggaran Publikasi Kegiatan HUT RI
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada